Konflik Israel Palestina

MER-C Indonesia Minta Israel Dibawa ke Pengadilan Internasional, Buntut RS Indonesia di Gaza Hancur

Buntut Rumah Sakit Indonesia di GAZA dihancurkan Israel, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), minta Israel dibawa ke Pengadilan Internasional

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase/Tribunnews.com
Buntut Rumah Sakit Indonesia di GAZA dihancurkan oleh Israel, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia, minta Israel dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) 

TRIBUNBANTEN.COM - Buntut Rumah Sakit Indonesia di Gaza  dihancurkan oleh Israel, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia, minta Israel dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Diketahui, Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Palestina, diresmikan Wakil Presiden Indonesia saat itu Jusuf Kalla pada tahun 2016.

Rumah Sakit Indonesia tersebut didanai melalui sumbangan dari warga negara Indonesia dan organisasi kemanusiaan.

Sarbini Abdul Murad, Ketua MER-C Indonesia, menyebut bahwa serangan terhadap Rumah Sakit tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional.

Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza, Palestina.
Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza, Palestina. (Gmaps)

Baca juga: Massa Aksi Solidaritas di Cilegon Ingatkan Bahwa Palestina Negara Pertama Akui Kemerdekaan Indonesia

Baca juga: Uang Donasi untuk Palestina dari Aksi Solidaritas di Kota Cilegon Capai Ratusan Juta

Menurutnya, Indonesia harus berbuat lebih banyak untuk meminta pertanggungjawaban Israel mengingat hubungan negara dengan rumah sakit tersebut.

Sebagaimana Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan rumah sakit tersebut bukan milik Indonesia sejak disumbangkan kepada masyarakat Gaza.

"Rumah Sakit Indonesia dibangun atas sumbangan warga negara Indonesia dan mengibarkan bendera Indonesia sebagai simbol persahabatan kita," kata Sarbini dilansir dari Al Jazeera, Senin (27/11/2023).

MER-C juga mendorong Pemerintah Indonesia menyeret Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

"Hal maksimal yang bisa kami lakukan di MER-C adalah mewakili rakyat Indonesia dan mendorong pemerintah Indonesia dan Kementerian Luar Negeri untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)," kata Sabini.

"Setiap orang perlu melobi ICC, khususnya lima besar [the five permanent member of the UN Security Council: China, France, Russia, the United Kingdom and the United States], dan menyerukan gencatan senjata permanen," tambahnya.

Ketua Presidium MER-C itu mengatakan, belum ada rencana untuk mengevakuasi ketiga relawan Indonesia tersebut secara permanen dari Gaza.

Hal ini karena masih ada pekerjaan penting yang harus mereka lakukan dalam hal memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban luka dan pengungsi di Khan Younis.

Untuk saat ini, Haq dan rekan-rekannya sedang mempertimbangkan situasi mereka sambil mencari cara terbaik untuk membantu masyarakat Gaza.

Baca juga: Terkena Serangan Drone Bunuh Diri, Kapal Israel Dilaporkan Terbakar di Laut Arab

Cerita Relawan MER-C di RS Indonesia Gaza

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved