UMK 2024

Al Muktabar Minta Buruh Berjiwa Besar Terima Kenaikan UMK se-Banten 2024

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta buruh berjiwa besar menerima kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024.

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta buruh berjiwa besar menerima kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta buruh berjiwa besar menerima kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024.

"Jika dalam penetapan UMK ada yang kurang pas dan seterusnya. Saya berharap buruh berjiwa besar menerimanya," kata Al Muktabar kepada wartawan di Cilegon, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: UMK 2024 Tak Sesuai Harapan, Buruh di Banten Ancam Lumpuhkan Jalan Nasional dan Mogok Kerja

Al Muktabar telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten 2024.

Penetapan UMK ini tak sesuai dengan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Kota di Provinsi Banten, yang rata-rata merekomendasikan kenaikan UMK mulai dari 7,08 sampai 19,9 persen.

Alasan Al Muktabar tidak mengacu pada rekomendasi pada UMK tersebut karena tidak memiliki kaitan dengan peraturan.

Sedangkan yang telah ditetapkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Saya juga melakukan konsultasi bersama kementrian yang prinsipnya bahwa harus ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Al Muktabar.

Baca juga: Daftar UMK 2024 di 8 Kota/Kabupaten Banten, Tertinggi Cilegon Rp 4,8 Juta, Serang Cuma Naik Segini

Al Muktabar juga menjelaskan, penetapan UMK 2024 tersebut sudah mempertimbangkan kondisi pengusaha dan kebutuhan pekerja.

Saat disinggung soal buruh yang akan melakukan unjuk rasa besar-besaran dan mogok kerja, Al Muktabar tak melarang itu.

"Saudara-saudara kita juga sudah menyalurkan aspirasi, itu sangat baik sekali. Tapi karena ada aturan perundang-undangan kita taati," pungkasnya.

Buruh Kecewa

Sejumlah buruh di Banten kecewa terhadap penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024.

Hal ini, karena penetapan UMK Banten 2024 tak sesuai rekomendasi pemerintah Kota/Kabupaten.

Koordinator Koalisi Buruh Banten Bersatu, Dedi Sudrajat mengatakan, para buruh menolak penetapan UMK tahun 2024, karena tidak sesuai dengan rekomendasi pemerintah Kabupaten/Kota.

"Yang pasti kami menolak penetapan UMK," katanya dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Bukan Kota Tangerang atau Tangsel, UMK Terbesar di Provinsi Banten Adalah Kota Industri Ini

Menurut Dedi, sejak awal buruh menolak Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 sebagai dasar hukum penetapan UMK 2024.

Sehingga seharusnya lanjut dia, kenaikan UMK 2024 disesuaikan dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota. Sebab hal itu telah sesuai dengan survei hidup layak.

"Itu rekomendasi hasil survei pasar kehidupan layak dan sesuai dengan usulan kita. Ditambah Bupati dan Wali Kota lebih tahu kondisi di daerahnya," ujar Dedi.

Sehingga, tugas Pj Gubernur Banten hanya menandatangani kenaikan UMK 2024 sesuai angka rekomendasi kepala daerah.

Untuk itu, pihaknya akan berkonsolidasi sebagai langkah penolakan terhadap UMK 2024 dengan opsi mogok daerah dan demontrasi aksi besar-besaran.

"Kita sudah bersepakat dalam waktu dekat akan konsolidasi dan gerakan besar-besaran menolak keputusan UMK," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua SPN Banten Intan Indriya Dewi mengaku akan melakukan aksi unjuk rasa hingga berjilid-jilid.

"Dan kesepakatan kita semua (buruh) melumpuhkan kawasan industri dan juga jalan alteri di Provinsi Banten," katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten rata-rata merekomendasikan kenaikan UMK mulai dari 7,08 sampai 19,9 persen.

Namun besaran UMK yang ditetapakan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar jauh dari angka tersebut.

Besaran UMK se-Banten 2024 di Bawah Rekomendasi Pemerintah Kota/Kabupaten

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di delapan Kabupaten/Kota di Banten sudah ditetapkan.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menandatangani Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten 2024.

Baca juga: Daftar UMK 2024 di 8 Kota/Kabupaten Banten, Tertinggi Cilegon Rp 4,8 Juta, Serang Cuma Naik Segini

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan besaran kenaikan UMK 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Meskipun, angka kenaikan semua UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota.

"Hanya satu yang sesuai rekomendasi kepala daerah, Kota Tangsel. Tujuh (daerah) lainnya gak sesuai," ujar Septo.

Berikut rincian kenaikan UMK se Banten tahun 2024:

1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94

2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52

5. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28

6. Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01

7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46

8. Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46

The following are details of the increase in the UMK throughout Banten in 2024:

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved