5 Desember Memperingati Hari Apa? Ada Tiga Peringatan Tapi Tidak Masuk Daftar Libur Nasional
Tanggal 5 Desember memperingati hari apa? Berikut ini daftar tiga peringatan penting yang tidak masuk dalam daftar libur nasional.
TRIBUNBANTEN.COM - Tanggal 5 Desember memperingati hari apa? Berikut ini daftar tiga peringatan penting yang tidak masuk dalam daftar libur nasional.
Setiap tanggal 5 Desember akan diperingati sebagai Hari Relawan Internasional, Hari Armada RI dan Hari Tanah Sedunia.
Ketiga peringatan itu akan diperingati pada Selasa 5 Desember 2023.
Untuk mengetahui sejarah Hari Relawan Internasional, Hari Armada RI dan Hari Tanah Sedunia simak penjelasan sebagai berikut.
Baca juga: Hakordia 2023 Tanggal Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2023
Hari Relawan Internasional dipersembahkan untuk semua orang yang rela bekerja tanpa bayaran atau imbalan.
Mereka yang disebut relawan atau volunteer bekerja secara sukarela.
Bentuk kesukarelaan pertama kali muncul di Eropa pada abad pertengahan, di mana agama dan perawatan orang sakit berjalan beriringan.
Ratusan rumah sakit yang dikelola oleh gereja-gereja di negara-negara seperti Inggris merawat penderita kusta dan korban wabah.
Pada abad ke-18, menjadi sukarelawan lebih berkaitan dengan dinas militer daripada memberikan kontribusi kepada masyarakat.
Bentuk kesukarelaan mulai terorganisir pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19.
Organisasi seperti Palang Merah, Lions Club, Rotary Club, dan Y.M.C.A. mulai mengumpulkan sumbangan, memobilisasi relawan, dan melakukan kegiatan amal dan pengabdian masyarakat.
Sejak tahun 1985, Program Relawan Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian telah mengkoordinasikan Hari Relawan Internasional yang jatuh pada tanggal 5 Desember.
Melansir dari situs resmi TNI, Komando Armada RI dibentuk sesuai dengan Surat Keputusan KSAL Nomor A.4/2/10 tanggal 14 September 1959, diresmikan oleh Komodor Laut RE Martadinata pada 5 Desember 1959.
Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan KSAL Nomor Skep/4033/Xl/1987 tanggal 17 November, dinyatakan bahwa pada 5 Desember diperingati sebagai “Hari Armada” setiap tahunnya.
Pasca lahirnya TNI AL yang dulunya dikenal sebagai Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Laut, persenjataan dan struktur organisasi semakin berkembang.
Komando Armada kemudian terbentuk setelah unsur armada saat itu sudah semakin canggih, modern, dan kuantitasnya semakin besar.
Lalu melihat perkembangan zaman, para pemimpin saat itu kemudian memandang perlu untuk membagi dua armada.
Armada RI resmi dibagi menjadi dua kawasan wilayah yaitu Armada RI kawasan timur dan Armada RI kawasan barat. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor: Kep.171/II/1985 tanggal 30 Maret 1985.
Hari Tanah Sedunia ada untuk membuat banyak orang sadar akan manfaat tanah sebagai bagian dari kehidupan.
Melansir National Today, Hari Tanah Sedunia diinisiasi oleh Persatuan Ilmu Pengetahuan Tanah Internasional pada tahun 2002.
Gerakan ini dipimpin oleh kerajaan Thailand di bawah mendiang Raja Bhumibol Adulyadej.
Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Amerika Serikat kemudian mendukung penetapan resmi Hari Tanah Sedunia.
Idenya adalah untuk menciptakan sebuah platform untuk meningkatkan kesadaran global akan pentingnya tanah yang sehat.
Pada tahun 2014, Majelis Umum PBB kemudian menetapkan tanggal 5 Desember sebagai Hari Tanah Sedunia resmi yang pertama.
5 Desember memperingati hari apa
libur nasional
Hari Armada RI
Hari Tanah Sedunia
Hari Relawan Internasional
| Catat, Ini Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 |
|
|---|
| Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 Libur atau Tidak? Ini Ketentuan Sesuai SKB 3 Menteri |
|
|---|
| SAH! Pemerintah Tetapkan Jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ini Jadwalnya |
|
|---|
| Kalender September 2025, Catat Libur Panjang Akhir Pekan, Tanggal Merah Maulid Nabi Muhammad SAW |
|
|---|
| 18 Agustus Apakah Libur? Berikut Penjelasannya, Karyawan Swasta Wajib Tahu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kalender-sfhvsmef.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.