Tok! DKPP Jatuhkan Sanksi Kepada Seluruh Anggota Bawaslu RI Gegara Langgar Kode Etik

Seluruh anggota Bawaslu RI dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran dinyatakan melanggaran kode etik.

Editor: Abdul Rosid
Tribun Jogja via Tribunnewswiki
Seluruh anggota Bawaslu RI dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran dinyatakan melanggaran kode etik. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seluruh anggota Bawaslu RI dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi berupa peringatan dan peringatan keras kepada seluruh anggota Bawaslu RI lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.

Putusan pelanggaran yang dilakukan seluruh anggota Bawaslu RI dibacarakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (8/12/2023), terkait perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023.

Baca juga: Bawaslu Cilegon Belum Temukan Pelanggaran Dalam Kampanye Pemilu 2024

Pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan perubahan berkali-kali jadwal seleksi komisioner Bawaslu tingkat kabupaten/kota.

"DKPP berpendapat tindakan para Teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," kata Heddy dalam pertimbangan putusan DKPP, dikutip siaran langsung persidangan melalui akun resmi YouTube DKPP, Jumat.

"Para Teradu terbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan para Teradu mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi," imbuh dia.

Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 itu diadukan Suryono Pane, sedangkan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Herminiastuti Lestari. Kedua pengadu menilai para anggota Bawaslu RI telah bertindak tidak profesional.

Baca juga: Heboh Paket Sembako Bergambar Caleg PKS di Pandeglang, Ini Respon Bawaslu

DKPP menyatakan kelima anggota Bawaslu RI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, mendapatkan sanksi paling berat di antara koleganya, yakni sanksi peringatan keras.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu RI lainnya yaitu Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP menyatakan Bagja cs terbukti melanggar kode etik karena mengubah jadwal hingga 4 kali, termasuk penundaan pengumuman hasil seleksi yang berakibat pada kekosongan jabatan pada Bawaslu kabupaten/kota.

Perubahan pertama dilakukan pada 8 Juni 2023 dengan mengubah jadwal seleksi Bawaslu kabupaten dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023.

Perubahan kedua terjadi ketika Bagja mengubah pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi dari semula 10-11 Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023 dan pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.

Perubahan ketiga, Bagja mengubah pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota yang semula 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.

Perubahan keempat, mengundur pelangikan anggota terpilih menjadi 16-20 Agustus 2023, padahal masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih periode 2018-2023 dimulai 14 Agustus 2023.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengundur-undur Seleksi Pengawas, Seluruh Anggota Bawaslu RI Dinyatakan Langgar Etik"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved