Respons PJ Gubernur Al Muktabar Soal Tuntutan Buruh Banten Terkait Kenaikan Upah Minimum 2024

PJ Gubernur Banten, Al Muktabar menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Kolase TribunBanten.com/Ist
PJ Gubernur Banten, Al Muktabar menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Rabu (6/12/2023) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM - PJ Gubernur Banten, Al Muktabar menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Rabu (6/12/2023) malam.

Diketahui, sejumlah elemen buruh menggelar demo menuntut kenaikan UMK di depan KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Rabu 6 Desember hingga Kamis 7 Desember 2023.

Al Muktabar mengatakan akan menyampaikan apa saja yang menjadi saran dan masukan yang disampaikan oleh Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten dari unsur serikat buruh/pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI).

Baca juga: Berikut Daftar Lengkap UMK 2024 di 8 Kota/Kabupaten Banten, Cek dari yang Tertinggi hingga Terendah

"Kita telah menetapkan UMP dan UMK. Ada beberapa hal dari penetapan itu yang disampaikan pendapat, pemikiran dan masukkan oleh LKS Tripartit unsur buruh," ungkap Al Muktabar.

Pernyataan itu disampaikan usai berdiskusi dengan LKS Tripartit Provinsi Banten dari unsur serikat buruh/pekerja di Gedung Negara Provinsi Banten Jl Brigjen KH Syam’un No. 5, Kota Serang, Rabu (6/12/2023) malam.

Al Muktabar menyampaikan diskusi itu sebagai sarana pemerintah daerah untuk menerima saran dan masukan terutama dari unsur serikat buruh/pekerja.

"Kita memerlukan arahan-arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker, maka termasuk yang kita diskusikan ini kita ingin mendapatkan pertimbangan kembali dari Kemenaker atas hal-hal pendapat yang disampaikan," jelasnya.

"Tentu di alam demokrasi ini, pendapat adalah sesuatu hal yang menjadi rujukan bersama dalam sebuah proses formulasi kebijakan. Mudah-mudahan dengan seperti ini kita bisa mendapatkan formula-formula yang baik bagi kita bersama  untuk ke depannya," sambungnya.

Al Muktabar mengaku sebelum melakukan penetapan UMP dan UMK di Provinsi Banten, dirinya telah menyampaikan beberapa hal kepada Kemenaker untuk menjadi bahan pertimbangan.

"Di penetapan awal pun kita sudah menuliskan itu sebenarnya. Diskusi ini kita menerima pendapat, resume dan seterusnya. Kita komunikasikan untuk mendapatkan jalan yang terbaik untuk bersama," imbuhnya.

Lebih lanjut, Al Muktabar menuturkan Kepala Daerah memliki tugas dalam hal itu.

Mengkomunikasikan baik kepada serikat buruh/pekerja maupun para pengusaha, mengenai penetapan UMP dan UMK.

"Tentu Kepala Daerah harus mengkomunikasikannya lebih lanjut dari sebuah proses penetapan aturan dan tadi banyak masukan dari beliau-beliau," pungkasnya.

Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024. (Kolase TribunBanten.com)

Baca juga: Tiga Daerah di Banten Masuk 10 Besar UMK 2024 Tertinggi se-Indonesia, Yakin Masih Mau Protes Upah!

Aksi Unjuk Rasa Buruh

Ribuan buruh kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (7/12/2023).

Demo tersebut dilakukan lantaran para buruh tidak puas dengan kanaikan upah minimum kabupaten kota atau UMK 2024 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.

Kenaikan UMK tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Intan Indriya Dewi mengatakan, kenaikan UMK 2024 hanya diangka 1 persen sampai 3,83 persen. Kerena mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

"Oleh karena itu kami menolak penetapan UMK yang mengacu pada PP tersebut," kata Intan di sela-sela aksi.

Intan meminta Pj Gubernur Banten Al Muktabar mencabut dan merevisi SK tentang penetapan UMK tahun 2024. Karena kata Intan, kaniakan itu tidak relevan jika melihat ekonomi dan inflasi.

"Kita ketahui bahwa kebutuhan pokok sudah naik dan juga pertumbuhan ekonomi ini sangat berpengaruh juga," ujar Intan.

Intan juga menyindir Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang mengaku patuh terhadang undang-undang sehingga menetapkan UMK sesuai PP 51 tahun 2023.

"Jika kita bicara undang-undang harusnya mengacu pada undang-undang1945, di mana penghidupan yang layak adalah hak anak bangsa," ungkapnya.

Intan juga mengancam akan terus melakukan aksi unjuk rasa jika Pj Gubernur Banten tak kunjung merevisi SK UMK tersebut.

"Kita akan demo berjilid-jilid, bahkan nanti akan demo ke kantor Kemenaker dan Istana Negara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved