Berikut Daftar Lengkap UMK 2024 di 8 Kota/Kabupaten Banten, Cek dari yang Tertinggi hingga Terendah

Simak di dalam artikel ini daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di delapan Kabupaten/Kota di Banten.

Kolase TribunBanten.com
Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak di dalam artikel ini daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di delapan Kabupaten/Kota di Banten.

Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten 2024 telah ditandatangani Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, besaran kenaikan UMK 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: UMK 2024 Tak Sesuai Harapan, Buruh di Banten Ancam Lumpuhkan Jalan Nasional dan Mogok Kerja

Meskipun, angka kenaikan semua UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota.

Berikut rincian kenaikan UMK se Banten tahun 2024:

1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94

2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52

Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024. (Kolase TribunBanten.com)

Baca juga: Perbandingan UMK 2023 dan 2024 di Banten: Pandeglang Hanya Naik Rp 30 Ribu, Lebak Rp 34 Ribu

5. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28

6. Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01

7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46

8. Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap UMK Banten 2024, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah"

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved