Polda Banten Tangkap Mafia Gas Elpiji

Raup Omset Rp 1,05 Miliar per Hari, Mafia Gas Elpiji Dibongkar Polisi Setelah Dua Tahun Beroperasi

Dirkrimsus Polda Banten menangkap delapan pelaku penyuntikan gas elpiji, di wilayah Tangerang.

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Engkos
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten mengungkap kasus mafia gas di Banten. Sebanyak delapan orang ditangkap, yaitu HR (40) dan SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29). 

"Untuk penjaualan tabung ini masih di wilayah Banten. Kalau yang 12 kilogram dan 50 kilogram itu dijual ke industri dan rumah makan," jelasnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengungkap modus delapan orang mafia gas elpiji yang diamankan di wilayah Tangerang.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengungkap modus delapan orang mafia gas elpiji yang diamankan di wilayah Tangerang. (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.638 tabung gas subsidi 3 kilogram, 587 tabung gas subsidi 12 kilogram, 74 tabung gas subsidi 50 kilogram.

Kemudian sejumlah peralatan penyuntikan, lalu 11 pickup, 4 truk dan satu motor roda tiga yang digunakan pelaku membawa gas elpiji.

Saat ini lanjut Abdul Karim, polisi masih melakukan pengejaran pada 15 tersangka lain, yakni, SR, BD, RY, BD, FJ, FZ, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD dan AN.

Baca juga: Begini Modus Mafia Gas Elfiji yang Dibongkar Polda Banten di Wilayah Tangerang

"Selama dua tahun melalukan penyuntikan mereka berpindah-pindah lokasi, mulai di Parigi, Kota Tangerang, Cipete, Jakarta Selatan dan terakhir di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang," jelasnya.

Akibat perbuatanya, Polda Banten menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved