Begini Modus Mafia Gas Elfiji yang Dibongkar Polda Banten di Wilayah Tangerang
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengungkap modus delapan orang mafia gas elpiji yang diamankan di wilayah Tangerang.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengungkap modus delapan orang mafia gas elpiji yang diamankan di wilayah Tangerang.
Diketahui, Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten membongkar kasus mafia gas elpiji di Banten.
Dalam kasus itu, penyidik mengamankan delapan orang tersangka, yakni, HR (40) dan SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29).
Baca juga: Sindikat Mafia Gas di Banten Beroperasi selama Dua Tahun, "Ngumpet" Berpindah-pindah Lokasi
Menurut Irjen Pol Abdul Karim, para pelaku melakukan penyuntikan gas elpiji 3 kilogram subsidi ke 20 kilogram dan 50 kilogram yang merupakan non subsidi.
"Tujuannya untuk meraup keuntungan dari penyuntikan itu. Karena kalau nonsubsidi harganya lumayan mahal," kata Irjen Pol Abdul Karim saat konferensi pers di Polda Banten, Rabu (13/12/2023).
Menurut Abdul Karim, para pelaku melakukan pemindahan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke nonsubsidi menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas, timbangan elektronik dan es batu.

"Para pelaku menggunakan 4 tabung elpiji subsidi 3 kilogram untuk dipindahkan ke 1 tabung nonsubsidi 12 kilogram, untuk elpiji nonsubsidi 50 kilogram membutuhkan 16 tabung subsidi 3 kilogram," ujar Abdul Karim.
Abdul Karim menjelaskan, tabung gas elpiji 3 kilogram yang disalahgunakan para pelaku berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok dan Bogor.
"Tabung gas ini di dapat dari eceran, mereka mengumpulkan dari berbagai daerah. Seperti dapat dari pangkalan dan warung," katanya.
Abdul Karim mengungkap, dalam sehari para pelaku mampu menyuntik atau memindahkan tabung gas elpiji subsidi ke nonsubsidi sebanyak 25 ribu sampai 35 ribu tabung gas elpiji.
"Untuk penjaualan tabung ini masih di wilayah Banten. Kalau yang 12 kilogram dan 50 kilogram itu dijual ke industri dan rumah makan," jelasnya.
Abdul Karim mengungkap, dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 2.638 tabung gas subsidi 3 kilogram, 587 tabung gas subsidi 12 kilogram, 74 tabung gas subsidi 50 kilogram, dan sejumlah peralatan penyuntikan.
"Ada 11 pickup, 4 truk dan satu motor roda tiga yang digunakan pelaku membawa gas elpiji," ujarnya.
Abdul Karim juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran pada 15 tersangka lain, yakni, SR, BD, RY, BD, FJ, FZ, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD dan AN.
Update Kondisi Siswa SMKN 2 Kota Serang Korban Dugaan Lempar Helm Polisi, Tunjukkan Perkembangan |
![]() |
---|
Komnas Anak Banten Desak Polda Usut Dugaan Polisi Lempar Helm hingga Siswa SMK Kritis |
![]() |
---|
Buntut Rekannya Tewas Terlindas Rantis Brimob di Jakarta, Ojol se-Banten Geruduk Mapolda Banten |
![]() |
---|
Keluarga Korban Minta Polda Banten Usut Tuntas Dugaan Polisi Pukul Pelajar SMK di Kota Serang |
![]() |
---|
Kondisi Pelajar SMK, Korban Pemukulan Oknum Polisi hingga Kini Masih Kritis di Ruang ICU RSUD Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.