Polda Banten Tangkap Mafia Gas Elpiji

Raup Omset Rp 1,05 Miliar per Hari, Mafia Gas Elpiji Dibongkar Polisi Setelah Dua Tahun Beroperasi

Dirkrimsus Polda Banten menangkap delapan pelaku penyuntikan gas elpiji, di wilayah Tangerang.

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Engkos
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten mengungkap kasus mafia gas di Banten. Sebanyak delapan orang ditangkap, yaitu HR (40) dan SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mafia penyuntikan gas elpiji yang beraksi di wilayah Tangerang dan sekitarnya akhirnya terungkap.

Dirkrimsus Polda Banten kini telah menangkap delapan pelaku penyuntikan gas elpiji tersebut.

Mereka adalah HR (40) dan SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29).

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, para pelaku sudah beroperasi selama dua tahun dengan keuntungan mencapai ratusan miliar Rupiah.

Baca juga: Luar Biasa! Mafia Gas Elpiji di Banten Punya Omzet Ratusan Miliar Rupiah Selama 2 Tahun Beroperasi

Keuntungan yang diperoleh pelaku dari penyalahgunaan elpiji subsidi sebesar Rp1.050.000.000, atau satu miliar lima puluh juta Rupiah setiap harinya.

Jika dikalkulasikan omzet per hari, dikali selama 2 tahun, keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp743 miliar lebih selama beroperasi.

"Keuntungan yang diperoleh sehari Rp1.050.000.000 sedangkan mereka sudah beroperasi selama dua tahun, bayangin aja berapa keuntungannya," kata Irjen Pol Abdul Karim saat konferensi pers di Polda Banten, Rabu (13/12/2023).

Polda Banten menangkap delapan pelaku penyuntikan gas elpiji di wilayah Tangerang.
Polda Banten menangkap delapan pelaku penyuntikan gas elpiji di wilayah Tangerang. (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Menurut Abdul Karim, para pelaku melakukan penyuntikan gas elpiji dari 3 kilogram ke 12 kilogram dan 50 kilogram.

Untuk mengisi tabung 12 kilogram para pelaku membutuhkan 4 tabung gas elpiji subsidi.

Sedangkan untuk mengisi tabung 50 kilogram, pelaku membutuhkan 16 tabung gas elpiji 3 kilogram.

Kata Abdul Karim, motif pelaku melakukan penyuntikan untuk meraup keuntungan.

"Yang subsidi kan murah harganya kemudian di masukan ke nonsubsidi, sehingga punya keuntungan lebih besar," ujar Abdul Karim.

Abdul Karim menjelaskan, tabung gas elpiji 3 kilogram yang disalahgunakan para pelaku berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok dan Bogor.

"Tabung gas ini di dapat dari eceran, mereka mengumpulkan dari berbagai daerah. Seperti dapat dari pangkalan dan warung," katanya.

Abdul Karim mengungkap, dalam sehari para pelaku mampu menyuntik atau memindahkan tabung gas elpiji subsidi ke nonsubsidi sebanyak 25 ribu sampai 35 ribu tabung gas elpiji.

"Untuk penjaualan tabung ini masih di wilayah Banten. Kalau yang 12 kilogram dan 50 kilogram itu dijual ke industri dan rumah makan," jelasnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengungkap modus delapan orang mafia gas elpiji yang diamankan di wilayah Tangerang.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengungkap modus delapan orang mafia gas elpiji yang diamankan di wilayah Tangerang. (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.638 tabung gas subsidi 3 kilogram, 587 tabung gas subsidi 12 kilogram, 74 tabung gas subsidi 50 kilogram.

Kemudian sejumlah peralatan penyuntikan, lalu 11 pickup, 4 truk dan satu motor roda tiga yang digunakan pelaku membawa gas elpiji.

Saat ini lanjut Abdul Karim, polisi masih melakukan pengejaran pada 15 tersangka lain, yakni, SR, BD, RY, BD, FJ, FZ, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD dan AN.

Baca juga: Begini Modus Mafia Gas Elfiji yang Dibongkar Polda Banten di Wilayah Tangerang

"Selama dua tahun melalukan penyuntikan mereka berpindah-pindah lokasi, mulai di Parigi, Kota Tangerang, Cipete, Jakarta Selatan dan terakhir di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang," jelasnya.

Akibat perbuatanya, Polda Banten menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved