Kajati Banten Jelaskan Alasan Kejari Serang Hentikan Kasus Muhyani yang Tikam Maling hingga Tewas
Kejari Serang akhirnya menghentikan kasus yang menjerat Muhyani (58), seorang peternak di Serang Banten yang menikam Waldi, pencuri kambing miliknya.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan alasan Kejari Serang yang menghentikan kasus Muhyani (58).
Diketahui, Muhyani, seorang peternak di Serang Banten sebelumnya dijadikan sebagai tersangka karena menikam Waldi, pencuri kambing miliknya.
Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Kajari Serang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), setelah ekspose (gelar perkara) di Kejati Banten.
Baca juga: Kejari Serang Hentikan Kasus Muhyani yang Tusuk Maling hingga Mati
Dalam ekspose itu turut hadir Aspidum Kejati Banten Jefri Penanging Meakapedua, Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang.
"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an MUHYANI Bin SUBRATA tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (15/12/2023).
"Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditemukan bahwa telah terjadi “pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," lanjutnya.
Didik menambahkan, isi pasal itu bahwa tidak bisa dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani Bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," jelasnya.
Lebih lanjut, Kajati Banten mengatakan, menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Seperti diketahui, bahwa berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan, dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan Saksi AS (Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun penjara) untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh Saksi AS, korban meninggal di area persawahan.
Baca juga: Ini Harta Kekayaan Kepala Kejari Serang yang Hentikan Perkara Muhyani, Penusuk Maling hingga Mati
Dari hasil ekspose terungkap, bahwa dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan Terdakwa.
Selanjutnya, dari berkas perkara diperoleh fakta, Terdakwa melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan Terdakwa merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok, dimana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa.
"Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tegas Didik Farkhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.