Besaran Gaji Pensiunan PNS 2024, Pendapatan di Luar Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13

Berikut ini besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024. Gaji pensiunan PNS 2024 itu di luar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Editor: Glery Lazuardi
(via Sripoku)
Berikut ini besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024. Gaji pensiunan PNS 2024 itu di luar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024.

Gaji pensiunan PNS 2024 itu di luar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

PT Taspen mencairkan gaji pensiunan PNS untuk semua golongan mulai tanggal 1 setiap bulan.

Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS Janda/Dudanya.

Pensiunan PNS golongan IV mendapatkan nominal gaji paling besar. Pensiunan PNS golongan IV adalah golongan tertinggi dalam tubuh PNS.

Baca juga: Sudah Tahu Nurhali? PNS Terkaya di Banten Bahkan se-Indonesia, Ini Sosoknya, Ternyata Seorang Guru!

Maka tak heran, bila nominal gaji pensiunan PNS golongan IV lebih besar dibanding dengan lainnya.

Adapun nominal gaji pensiunan PNS golongan IV sebesar Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.

Sedangkan, pensiunan PNS golongan I mendapatkan nominal gaji senilai Rp1.560.800 hingga Rp2.014.000.

Nominal Gaji Pensiunan PNS saat Ini

1. Gaji pensiunan PNS

PNS golongan I akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900.

PNS golongan II akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000.

PNS golongan III akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp3.579.800.

Golongan IV akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.

2. Gaji PNS untuk janda atau duda

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved