Jarak Aman Pemasangan Alat Peraga Kampanye 2024 di Tiang Listrik: Waspada! Bahaya Mengintai

Berikut ini jarak aman pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tiang listrik. PLN mengimbau untuk tidak memasang APK di tiang listrik.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/PLN UP3 Banten Selatan
Ilustrasi tiang listrik 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jarak aman pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tiang listrik.

PLN mengimbau untuk tidak memasang APK di tiang listrik.

Sebab, jika imbauan itu tidak diindahkan, maka akan menimbulkan korsleting hingga kebakaran.

APK itu berupa baliho dan spanduk.

Informasi itu disampaikan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten Abdul Mukhlis.

Baca juga: Bentuk Agrowisata Kopi di Kelurahan Juhut Pandeglang, PLN UID Banten Berikan Pelatihan Sortasi Biji

PLN tak menyarankan pemasangan APK di tiang listrik.

Selain berbahaya, juga berpotensi mengganggu pelayanan listrik kepada masyarakat.

"Setiap potensi yang dapat menyebabkan gangguan listrik harus dihindari," ujarnya.

Dia menjelaskan jarak aman pemasangan APK dan jaringan listrik adalah minimal 3 meter.

Menurut dia, apabila jarak aman tak diperhatikan dan ada yang memasang APK di tiang listrik maka dapat menimbulkan potensi korsleting listrik, ledakan, hingga kebakaran.

Untuk itu, Mukhlis mengimbau agar masyarakat selalu memperhatikan jarak aman dengan instalasi jaringan listrik.

PLN akan melaksanakan siaga dan inspeksi jaringan secara rutin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved