Berlaku Per 1 Januari 2024, Berikut Daftar UMK untuk Wilayah Banten

Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk wilayah Provinsi Banten. UMK berlaku mulai 1 Januari 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Ilustrasi Upah Minimum Kota 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk wilayah Provinsi Banten.

UMK berlaku mulai 1 Januari 2024.

PJ Gubernur Banten, Al Muktabar telah menetapkan UMP dan UMK 2024.

UMK berlaku terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya

UMK 2024 Banten yang tertinggi adalah di Kota Cilegon.

Baca juga: Biaya Hidup di Tangerang Hampir Rp 11 Juta, UMK 2024 Cuma Rp 4,7 Juta

UMK 2024 Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK 2023 Rp 4.657.222,94.

Lalu, UMK 2024 di Tangerang menyusul di bawahnya, yakni Rp 4,5 juta.

UMK 2024 Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK 2023 Rp 4.584.519,08.

UMK 2024 Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70.

UMK 2024 Kabupaten Tangerang naik 1,64% menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52.

UMK 2024 terrendah di Banten adalah di Kabupaten Lebak.

UMK 2024 Kabupaten Lebak naik 1,16% menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46.

Kondisi ini tak mengubah peringkat UMK di Banten.

Selama ini, UMK Lebak paling rendah dibandingkan daerah lain. Sedangkan UMK tertinggi di Banten selalu di Kota Cilegon.

Sementara itu untuk UMP, UMP Provinsi Banten 2024 naik 2,5 persen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved