Muhyani Bebas

Kejaksaan Tutup Kasus Muhyani Tersangka Pembunuhan Maling Kambing

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menutup kasus Muhyani, tersangka kasus pembunuhan maling kambing.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com
Muhyani, peternak asal Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota. 

Padahal keluarga Muhyani sudah mengunjungi rumah duka di Kabupaten Serang sebagai bentuk duka.

Saat itu kedua belah pihak menyepakati perdamaian.

Mereka juga sepakat tak melanjutkan ke jalur hukum.

Namun dengan berjalannya waktu, tiba-tiba keluarga Waldi melanjutkan perkara ke Polresta Serang kota untuk diproses hukum.

Baca juga: Kajati Banten Jelaskan Alasan Kejari Serang Hentikan Kasus Muhyani yang Tikam Maling hingga Tewas

Diduga laporan tersebut berlanjut karena kelyarga Muhyani tak menyanggupi uang santunan sebesar Rp 50 juta.

"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya.

Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," tandasnya.

Sementara itu istri Muhyani, Rosehah (49) mengatakan saat kejadian, suaminya membela diri dari sabetan golok tersangka.

"Saya minta keadilan buat suami saya, suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak cuma bela diri saja," kata Rosehah

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved