Muhyani Bebas
Kejaksaan Tutup Kasus Muhyani Tersangka Pembunuhan Maling Kambing
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menutup kasus Muhyani, tersangka kasus pembunuhan maling kambing.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Padahal keluarga Muhyani sudah mengunjungi rumah duka di Kabupaten Serang sebagai bentuk duka.
Saat itu kedua belah pihak menyepakati perdamaian.
Mereka juga sepakat tak melanjutkan ke jalur hukum.
Namun dengan berjalannya waktu, tiba-tiba keluarga Waldi melanjutkan perkara ke Polresta Serang kota untuk diproses hukum.
Baca juga: Kajati Banten Jelaskan Alasan Kejari Serang Hentikan Kasus Muhyani yang Tikam Maling hingga Tewas
Diduga laporan tersebut berlanjut karena kelyarga Muhyani tak menyanggupi uang santunan sebesar Rp 50 juta.
"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya.
Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," tandasnya.
Sementara itu istri Muhyani, Rosehah (49) mengatakan saat kejadian, suaminya membela diri dari sabetan golok tersangka.
"Saya minta keadilan buat suami saya, suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak cuma bela diri saja," kata Rosehah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.