Teganya Suami di Malang Jual Istri untuk prostitusi Online, Tersedia Layanan Bercinta Ramai-ramai

Seorang pria di Malang bernama Munif Efendi (43) tega menjual istrinya untuk prostitusi online.

Tribun Jabar
Ilustrasi PSK. Seorang pria di Malang bernama Munif Efendi (43) tega menjual istrinya untuk prostitusi online. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pria di Malang bernama Munif Efendi (43) tega menjual istrinya untuk prostitusi online.

Bahkan Munif Efendi meminta istrinya untuk melayani hubungan badan tiga orang.

Saat ini Munif sudah ditangkap aparat kepolisian Polres Malang.

Kasus ini terungkap saat petugas menemukan informasi di sebuah grup media sosial adanya suami yang menawarkan istrinya untuk berhubungan intim.

Hal tersebut diungkap oleh KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.

Baca juga: Ini Lokasi Prostitusi Online di Tangerang, Berada di Tengah-tengah Permukiman Warga

Iptu Ahmad Taufik mengatakan, setelah itu petugas Satreskrim Polres Malang melakukan kesepakatan dengan tersangka, Kamis (14/12/2023).

Mereka bertemu di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen dengan tarif yang telah disepakati senilai Rp 800 ribu.

"Saat itu pelaku datang dan membawa istrinya di penginapan dengan meminta bayaran terlebih dahulu," ujarnya, Rabu (20/12/2023)

Ketika benar melakukan tindakan menjual istri, petugas kepolisian dengan sigap menggerebek tersangka di sebuah kamar yang akan digunakam untuk bertemu dengan pemesan.

"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka bersama dengan istrinya sudah menunggu di dalam kamar," sambungnya.

Kemudian tersangka bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan hal ini sebanyak empat kali. Di mana dua kali threesome, dan dua kali hanya menunggu istrinya saja.

"Tersangka memasang harga kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu setiap kali pertemuan," imbuhnya.

Dikatakan Taufik, uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di sisi lain, tersangka merupakan penjual es degan.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved