Calon Mahasiswa Merapat! Siapkan Persyaratan dan Segera Daftar KIP Kuliah 2024, Begini Caranya

Para siswa yang berencana masuk ke perguruan tinggi negeri maupun swasta harap mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai penerima KIP Kuliah 2024

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Para siswa yang berencana masuk ke perguruan tinggi negeri maupun swasta harap mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai penerima KIP Kuliah 2024 

3. Isilah NIK dengan benar, sebab akan dilakukan verifikasi dan validasi NIK melalui sinkronisasi atau pemadanan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial serta basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Pemadanan data dilakukan melalui Pusat data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

4. Selain itu, NIK, NISN dan NPSN akan dipadankan dengan data di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) serta di sistem SIPINTAR Kemendikbud Ristek.

Apabila ada kendala NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, silahkan koordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.

Bagi siswa lulusan silahkan lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan.

5. Saat NIK dan NISN itu benar dan terdata, maka calon mahasiswa akan memperoleh nomor pendaftaran dan kode akses yang dikirim melalui alamat email yang disertakan saat pendaftaran akun.

6. Nomor pendaftaran dan kode akses inilah yang akan digunakan untuk masuk dan mendaftar KIP Kuliah.

7. Calon mahasiswa tersebut menyelesaikan proses pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih. Karena itu, saat mendaftar di sistem KIP Kuliah, calon mahasiswa harus memilih jalur masuk perguruan tinggi yang dipilih.

Calon mahasiswa juga perlu tahu persyaratan mendaftar KIP Kuliah 2024:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Besaran bantuan KIP Kuliah 2024

Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved