Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli 15 Anak, Kini Berhasil Ditangkap Polisi usai Buron 2 Pekan
Guru ngaji di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bernama Opan Sopandi (46) tega mencabuli 15 anak di bawah umur.
TRIBUNBANTEN.COM - Guru ngaji di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bernama Opan Sopandi (46) tega mencabuli 15 anak di bawah umur.
Setelah buron selama dua pekan, Opan akhirnya ditangkap aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Opan sebagai tersangka itu setalah pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti dan keterangan para korban.
Baca juga: Timnas Indonesia Dapat Keuntungan Soal Sikap Ipswich Town Terhadap Elkan Baggott: Hak Istimewa?
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, tersangka pertama kali diketahui oleh warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Senin (25/12/2023) dini hari.
"Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami akhirnya menerjunkan tim untuk menangkap pelaku."
"Pelaku selama ini bersembunyi di kebun yang tak jauh dari rumahnya."
"Pelaku berhasil bertahan sekitar dua minggu di tempat persembunyian," kata Edwar dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, dikutip dari TribunJabar, Senin (25/12/2023).
Berdasarkan data, kata Edwar, korban pencabulan sebanyak 15 orang, di mana jumlah itu berpotensi bertambah lagi karena pelaku sudah beraksi selama empat tahun.
"Empat disetubuhi dan 11 dicabuli. Namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumni dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," katanya.
Baca juga: Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo: Ini Kata Kemenkumham
Ia mengatakan, tersangka menjanjikan para korban mendapatkan ilmu spritual bila mau meladeni nafsu bejat oknum guru ngaji tersebut.
"Para korban ini dijanjikan bisa mendapatkan ilmu. Lalu mereka diancam, bila melaporkan kepada orang lain, maka ilmu spiritual tersebut bisa hilang," kata Edwar.
Adapun barang bukti yang disita berupa empat pasang pakaian korban serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.
"Untuk sementara pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka sepertiga dari ancaman pokok," ucap Edwar. (Deanza Falevi/TribunJabar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buron 2 Pekan, Oknum Guru Ngaji Cabuli 15 Anak di Purwakarta Berhasil Ditangkap Polisi
Kasus Narkoba: Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta |
![]() |
---|
Curhat Tunjangan Rumah Rp71 Juta per Bulan Tak Cukup, Wakil Ketua DPRD Jabar: Masih Pinjam Bank |
![]() |
---|
Pesona Keindahan Curug Citambur, Wisata di Cianjur yang Wajib Dikunjungi |
![]() |
---|
Tragedi Majelis Taklim Ambruk di Bogor, Dedi Mulyadi Siap Tanggung Biaya Perawatan Korban |
![]() |
---|
DPRD Jabar Setuju Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Reformasi Polri, DPRD Banten? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.