Segera Dibuka, Berikut Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS di Kota Tangerang!

Bawaslu Kota Tangerang terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk turut serta mensukseskan kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Editor: Ahmad Haris
Kompas TV
Ilustrasi Pemilu 2024. Bawaslu Kota Tangerang segera membuka pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untu Pemilu 2024. 

"Karena itu kami mengimbau dan mengajak kepada masyarakat Kota Tangerang untuk mempersiapkan diri dan mudah-mudahan jumlah petugas yang dibutuhkan tidak akan kurang dam tercukupi," jelas Komarullah.

Adapun rangkaian proses sosialisasi, pendaftaran, pengumuman, hingga pelantikan telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Tangerang dengan tajuk 'Timeline Pembentukan Pengawas TPS'.

- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 21-31 Desember 2023.

- Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024.

- Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 2-6 Januari 2024

- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024

- Penerimaan Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024

- Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan: 7-8 Januari 2024

- Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024

- Tanggapan atau Masukan Masyarakat: 10-21 Januari 2024

- Wawancara: 2-17 Januari 2024

Baca juga: Besok Ditutup, Ini Cara Daftar Petugas KPPS Pemilu 2024 di Banten: Gaji Naik 2 Kali Lipat

- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024

- Pergantian calon terpilih (jika ada didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024

- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang Belum Terisi Pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pendaftaran Pengawas TPS di Kota Tangerang Segera Dibuka, Berikut Persyaratannya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved