Skor Indeks Merit Sistem Sangat Baik, Pemprov Banten Dapat Penghargaan dari KASN

penghargaan yang diraih itu sejatinya untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten

Adpim Pemprov Banten
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana berfoto bersama seusai menerima penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kamis (7/12/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemprov Banten mendapatkan penghargaan kategori Indeks Sistem Merit dengan nilai sangat baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penghargaan atas raihan skor 330,5 itu diserahkan dalam Anugerah Meritokrasi 2023 yang digelar KASN di Kraton Grand Ballroom Marriot Hote, Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supian, menerima penghargaan tersebut.

Baca juga: BKD Bakal Pelototi Gaya Hidup ASN di Provinsi Banten: Hidup Sederhana

Menurut Nana, penghargaan yang diraih itu sejatinya untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten yang sudah bekerja hebat dan cepat merespons setiap pelayanan publik.

"Itu yang selalu diarahkan Bapak Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada kami dan seluruh ASN Pemprov Banten,” ujar Nana seusai menerima penghargaan.

Hal itulah yang menjadi keunggulan ASN Pemprov Banten sehingga meraih predikat sangat baik.

Nana mengatakan ada delapan aspek dimensi yang dinilai dari Indeks Sistem Merit, di antaranya bagaimana mengedepankan kinerja, kualifikasi, dan keahlian.

"Kami juga memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh ASN dalam meniti jenjang kariernya sehingga mereka bisa bertalenta dan merespons cepat pelayanan publik," katanya.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi.

Disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.

Baca juga: Cegah Kekerasan di Sekolah, Pemprov Jateng Semarakkan Gerakan Ayo Rukun

Penting bagi KASN untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit.

Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit.

“Meskipun demikian, kami akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved