Surat Suara yang Harus Dicoblos saat Pemilu 2024, Memilih Apa Saja? Ada Surat Abu-abu hingga Hijau
Berikut informasi mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut informasi mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.
Pada Pemilu 2024, masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan surat suara dengan warna yang berbeda pada masing-masing sosok yang akan dipilih.
Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka hingg 6 Januari 2024, Ini Persyaratan yang Diperlukan
Seluruh masyarakat yang telah terdaftar pada daftar pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat akan memilih pemimpin rakyat sesuai asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Adapun aturan terkait pelaksanaan Pemilu 2024 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024

1. Surat Suara Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Buka Lowongan Pengawas TPS Pemilu 2024 di Banten: Kerja Sehari Gaji Jutaan Rupiah
Cara Mencoblos pada Pemilu 2024
1. Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
2. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
3. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
4. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024
1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Ini Surat Suara yang Harus Dicoblos
Respons Prabowo soal Tewasnya Affan, Pasca Dilindas Rantis Brimob : Saya Kecewa, Petugas Berlebihan |
![]() |
---|
Asyik! Mendikdasmen Bakal Tambah Tunjangan Guru Honorer, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Daftar Nama Eks Pejuang Timor Timur yang Dipanggil Prabowo Hari Ini, Ada Eks Kepala BIN |
![]() |
---|
Daftar Elite Golkar yang Temui Prabowo di Istana, Bahlil Tepis Isu Munaslub |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Angkat Bicara Soal Sosok Pengganti Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.