Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler 2024 Tahap 1, Menag Yaqut Cholil: Dibuka Hari Ini
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jadwal pelunasan biaya haji reguler 2024 tahap 1 dibuka per hari ini Selasa (9/1/2024).
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis jadwal pelunasan biaya haji reguler 2024 tahap 1.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jadwal pelunasan biaya haji reguler 2024 tahap 1 dibuka per hari ini Selasa (9/1/2024).
Pelunasan biaya haji reguler 2024, kata Menag, dilakukan dengan cara mencicil. Hal itu dilakukan untuk memudahkan jemaah haji.
Baca juga: Pemerintah Indonesia akan Berangkatkan 241 Ribu Calon Jemaah Haji Tahun 2024, Menag: Kuota Terbesar
Sebagaimana diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M yang telah disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR RI adalah sebesar Rp93,4 juta.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024. Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," kata Yaqut dikutip dari Kompas TV.
Ia menerangkan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

Di dalamnya, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Yaqut mengungkapkan, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap.
“Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024,” ujarnya.
Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, akan dibuka tahap kedua.
Sedangkan untuk pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) pendamping bagi jemaah haji lanjut usia;
c) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah;
d) pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Momon Andriwinata Lolos Tiga Besar Calon Sekda Serang, Kemenag: Bukti Tak Ada Titipan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PINTAR Modul 3.2, Mendorong Transparansi Merupakan Bentuk Integritas Akademik . . |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pelatihan Mandiri PINTAR Modul 3.2, Aplikasi Gen AI yang Bisa Dipakai Pak Khamim |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pelatihan Mandiri PINTAR Modul 3.2, Tidak Semua Pengguna Dapat Memanfaatkan AI . . |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pelatihan Mandiri PINTAR Modul 3.2, Literasi AI secara Umum adalah Kemampuan untuk . . |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.