Kawanan Maling Bersenjata Api Tembak Warga saat Kepergok Bawa Kabur Mobil di Ciruas Serang

Polres Serang meringkus kawanan maling bersenjata api di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Do. Polres Serang
Polres Serang meringkus kawanan maling bersenjata api di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polisi meringkus kawanan maling bersenjata api di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Mereka adalah DF (27), FF (30), WP (36) dan AA (33) warga Sumatera Selatan dan Lampung.

Para pelaku ditangkap di tempat terpisah saat hendak melarikan diri.

Baca juga: Kepergok Mencuri Tas Milik Pedagang, Maling di Pamulang Tangsel Babak Belur Dihajar Massa

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap usai melakukan pencurian di Kecamatan Ciruas pada 3 November 2023.

"Keempat orang ini mencuri mobil Xenia milik warga di Ciruas, mereka juga menembak seorang warga," kata Wiwin di Polres Serang, Selasa (9/1/2024).

Wiwin menceritakan, saat melakukan pencurian para pelaku kepergok oleh masyarakat yang tengah ronda.

Pelaku inisial AA, kemudian menembakan senjata api ke udara.

"Tujuan pelaku menakuti warga, tapi warga terus mengejar hingga ditembak oleh pelaku sebanyak 4 kali," ujar Wiwin.

Akibat hal itu lanjut Wiwin, warga bernama Juhmadi terkapar dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS).

"Korban mengalami beberapa luka di bagian tubuh, ada pula yang bersarang di bagian pinggang," katanya.

Usai melukai warga, pelaku melarikan diri ke jalan utama, dan menemukan seorang ojek yang sedang melintas.

Nahas, tukang ojek tersebut turut jadi korban pencurian oleh pelaku.

"Korban diberhentikan dan ditodongkan senjata api oleh pelaku, akhirnya motor tukang ojek direbut oleh pelaku, pelaku melarikan diri," jelasnya.

Dari empat pelaku, polisi mengamankan dua senjata api, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berukuran kecil dan satu pucuk lagi pistol FN atau jenis senjata api semi otomatis warna hitam.

Wiwin mengaku, masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menduga ada aktor intelektual yang menyokong kelompok pencuri spesialis kendaraan roda empat dan dua ini.

Baca juga: Komplotan Perampok Minimarket Bersenjata Api di Tangerang Diringkus Polisi

"Kelompok ini pemain lama, karena sudah terorganisir aksi kejahatan sudah terarah dan dilengkapi senjata api ada juga senjata tajam," pungkasnya.

Akibat hal itu, pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api

Kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan 480 penadahan ancaman pidana 4 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved