Komplotan Perampok Minimarket Bersenjata Api di Tangerang Diringkus Polisi

Komplotan perampok bersenjata api yang menyasar minimarket di Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi.

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Komplotan perampok bersenjata api yang menyasar minimarket di Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Selasa 26 September 2023 malam  berhasil ditangkap polisi. 

RIBUNBANTEN.COM - Komplotan perampok bersenjata api yang menyasar minimarket di Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Selasa 26 September 2023 malam  berhasil ditangkap polisi.

Kapolres Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengatakan, komplotan perampok berjumlah 7 orang tersebut sudah diamankan.

Sigit menjelekkan, para pelaku ditangkap di beberapa tempat terpisah, yaitu di salah satu hotel di Cibubur, kontrakan dan kos-kosan di wilayah Gunung Putri Bogor.

Baca juga: Kelompok Pemuda Tawuran di Tangerang, Satu Orang Meninggal Dunia, Awalnya Janjian Lewat Instagram

Selain tiga pelaku perampokan di Indomaret di wilayah Panongan ini, polisi juga berhasil menangkap empat pelaku kejahatan yang sama.

Kelompok ini merupakan spesies pencurian dengan kekerasan di Minimarket tidak hanya di Tangerang , namun Seluruh Jabodetabek.

Dari pengakuan tersangka , bahwa mereka sudah melakukan tindakan pidana ini lebih dari 20 kali di tempat yang berbeda se Jabodetabek .

Baca juga: Perampok Gentayangan di Pagedangan Tangerang, Tondongkan Pistol, Lalu Rampas Motor Driver Ojol

Polisi juga menyita 1 buah senjata tajam, 1 buah senjata api rakitan jenis revolver, 1 buah senjata air soft gun jenis revolver yang didapatkan dari Lampung.

Selain itu, polisi juga menyita Hp, uang dan barang bukti rokok hasil tindak kejahatan di berbagai tempat dan juga kendaraan bermotor yg dicuri dan digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Hasil dari perbuatan mereka digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, dan juga judi online/slot,” katanya, dikutip dari akun Instagram resmi Satreskrim Polres Tangerang, Sabtu (30/9/2023).

Atas perbuatannya para pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman hukuman 12 Tahun Penjara dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait Kepemilikan Senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved