PIP

MOHON MAAF! Siswa SD, SMP dan SMA dengan Kategori Ini Tak Dapat PIP 2024, Cek Syarat dan Cara Daftar

Koordinator Pokja PIP di Puslapdik Sofiana Nurjanah mengatakan, kategori penerima PIP 2024 tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Koordinator Pokja PIP di Puslapdik Sofiana Nurjanah mengatakan, kategori penerima PIP 2024 tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera menyalurkan bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar atau PIP 2024.

Bantuan PIP 2024 yang disiapkan oleh Kemdikbud senilai Rp13,4 triliun. Anggaran PIP Kemdikbud 2024 akan disalurkan menjadi 3 tahap.

Peruntukan PIP 2024 untuk pelajar dari jenjang SD, SMP dan SMA atau SMK. Meski begitu beberapa pelajar tidak akan mendapat bantuan PIP Kemdikbud 2024.

Baca juga: PIP Januari 2024 Kapan Cair? Cek Jadwal Pencairan PIP Tahap 1 untuk Pelajar SD hingga SLTA

Dilansir dari puslapdik.kemdikbud.go.id, Koordinator Pokja PIP di Puslapdik Sofiana Nurjanah mengatakan, kategori penerima PIP 2024 tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima PIP.

Pertama,siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Koordinator Pokja PIP di Puslapdik Sofiana Nurjanah mengatakan, kategori penerima PIP 2024 tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.
Koordinator Pokja PIP di Puslapdik Sofiana Nurjanah mengatakan, kategori penerima PIP 2024 tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. (Kolase/TribunBanten.com)

“Di DTKS itu ada 10 kategori atau desil dan yang berhak menerima PIP adalah pada desil 1-4,yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin, “kata Sofiana.

Kategori kedua adalah masyarakat miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS, dan lantas diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.

Berikut ini beberapa kriteria siswa yang memenuhi syarat untuk menerima PIP antara lain:

1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:

a. Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

b. Siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

c. Siswa dengan status yatim piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial dan asuhan.

d. Siswa yang terdampak oleh bencana alam.

e. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.

f. Siswa dengan kelainan fisik, menjadi korban musibah, atau memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

g. Siswa yang orangtuanya atau walinya sedang berstatus sebagai narapidana.

h. Siswa dengan status sebagai tersangka atau terpidana.

i. Siswa yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.

Cara Daftar PIP Kemdikbud 2024 Online

Sebelum memulai, orang tua diharapkan mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store menggunakan perangkat seluler untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikbud.

Berikut ini cara daftar PIP Kemdikbud 2024 secara online untuk siswa SD, SMP, SMK dan SMA.

1. Persiapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua untuk keperluan pendaftaran DTKS.

2. Orang tua diminta mengisi data diri secara lengkap dan akurat pada formulir pembuatan akun baru di aplikasi.

3. Masukkan nomor KK, Nomor KTP, dan nama lengkap sesuai dengan informasi pada KTP orang tua.

4. Input data alamat termasuk provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, dan kelurahan/desa sesuai dengan yang tertera pada KTP orang tua siswa.

5. Unggah foto KTP dan swafoto, dengan menunjukkan KTP asli orang tua siswa.

6. Klik opsi ‘Buat Akun Baru’ setelah semua informasi telah diisi dengan benar.

Setelah berhasil membuat akun baru, lanjutkan dengan langkah-langkah berikut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos guna mendapatkan PIP Kemdikbud 2023:

1. Buka aplikasi dan pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk memulai proses pendaftaran DTKS.

2. Pilih opsi ‘Tambah Usulan’.

3. Pastikan data yang diusulkan muncul dengan benar sesuai yang telah tercatat di dukcapil.

Cara Daftar PIP Kemdikbud 2024 Melalui Dinas Pendidikan

Berikut Langkah-langkah cara daftar PIP Kemendikbud melalui Dinas Pedidikan.

1. Siapkan Berkas

Sebelum mendaftar, pastikan telah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran.
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Rapor terkini.
  • Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

2. Melakukan Proses Pendaftaran

Proses pendaftaran dapat dilakukan oleh siswa dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua ke lembaga pendidikan terdekat. Jika KKS tidak tersedia, orang tua dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa sebagai alternatif untuk memenuhi persyaratan pendaftaran.

3. Pencatatan Data Siswa

Langkah selanjutnya, lembaga pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, akan mencatat data siswa yang menjadi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Data ini akan kemudian dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama di kabupaten/kota terkait.

4. Pendaftaran melalui Dapodik

Data atau rekapitulasi pengajuan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dikirimkan oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota ke Kemendikbud/Kemenag. Proses selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

5. Cek Penerima PIP 2024

Untuk mengecek apakah dinyatakan sebagai penerima PIP, kunjungi halaman resmi pip.kemdikbud.go.id. Di situs ini, Anda dapat memeriksa status penerimaan PIP dengan memasukkan informasi yang diminta.

Besaran Dana PIP 2024

Besaran dana bantuan PIP 2024 bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan. Berikut adalah kategorinya:

SD/SDLB/Program Paket A

Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap.
Rp 450.000 untuk kelas I-V semester genap.

SMP/SMPLB/Program Paket B

Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap.
Rp 750.000 untuk kelas VII-VIII semester genap.

SMA/SMALB/Program Paket C

Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
Rp 1.000.000 untuk kelas X-XI semester genap.

SMK

Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
Rp 1.000.000 untuk kelas X-XI semester genap.

SMK Program 4 Tahun

Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap.
Rp 1.000.000 untuk kelas X-XII semester genap.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved