PIP

MUDAH Begini Cara Mendaftarkan PIP 2024 dari Sekolah, Cek Syarat dan Jadwal Pencairan

Bagaimana cara mendaftarkan PIP dari sekolah? Bagimana cara daftar PIP 2024 online lewat hp. Simak penjelasan sebagai berikut.

Editor: Abdul Rosid
www.kemdikbud.go.id
Bagaimana cara mendaftarkan PIP dari sekolah? Bagimana cara daftar PIP 2024 online lewat hp. Simak penjelasan sebagai berikut. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bagaimana cara mendaftarkan PIP dari sekolah? Bagimana cara daftar PIP 2024 online lewat hp. Simak penjelasan sebagai berikut.

Bagi orangtua murid atau pelajar yang ingin mengetahui cara mendaftarkan PIP dari sekolah simak artikel ini hingga selesai.

Selain itu, Anda juga bisa menyimak cara daftar PIP 2024 online lewat hp.

Baca juga: MOHON MAAF! Siswa SD, SMP dan SMA dengan Kategori Ini Tak Dapat PIP 2024, Cek Syarat dan Cara Daftar

Dilansir dari SIPINTAR, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Melalui program tersebut, pemerintah ingin mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp13,4 triliun untuk PIP 2024.

Dana PIP 2024 tersebut akan disalurkan ke 18,5 juta siswa dari jenjang SD, SMP, SMA/Sederajat.

Cara Daftar PIP Kemdikbud 2024 Online

Sebelum memulai, orang tua diharapkan mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store menggunakan perangkat seluler untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikbud.

Bagaimana cara mendaftarkan PIP dari sekolah? Bagimana cara daftar PIP 2024 online lewat hp. Simak penjelasan sebagai berikut.
Bagaimana cara mendaftarkan PIP dari sekolah? Bagimana cara daftar PIP 2024 online lewat hp. Simak penjelasan sebagai berikut. (https://pip.kemdikbud.go.id/home)

Berikut ini cara daftar PIP Kemdikbud 2024 secara online untuk siswa SD, SMP, SMK dan SMA.

1. Persiapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua untuk keperluan pendaftaran DTKS.

2. Orang tua diminta mengisi data diri secara lengkap dan akurat pada formulir pembuatan akun baru di aplikasi.

3. Masukkan nomor KK, Nomor KTP, dan nama lengkap sesuai dengan informasi pada KTP orang tua.

4. Input data alamat termasuk provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, dan kelurahan/desa sesuai dengan yang tertera pada KTP orang tua siswa.

5. Unggah foto KTP dan swafoto, dengan menunjukkan KTP asli orang tua siswa.

6. Klik opsi ‘Buat Akun Baru’ setelah semua informasi telah diisi dengan benar.

Baca juga: Apakah PIP 2024 Januari Cair? Cek Jadwal Pencairan dan Penerima Lewat Link pip.kemdikbud.go.id

Setelah berhasil membuat akun baru, lanjutkan dengan langkah-langkah berikut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos guna mendapatkan PIP Kemdikbud 2024:

1. Buka aplikasi dan pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk memulai proses pendaftaran DTKS.

2. Pilih opsi ‘Tambah Usulan’.

3. Pastikan data yang diusulkan muncul dengan benar sesuai yang telah tercatat di dukcapil.

Cara Daftar PIP Kemdikbud 2024 Melalui Dinas Pendidikan

Berikut Langkah-langkah cara daftar PIP Kemendikbud melalui Dinas Pedidikan.

1. Siapkan Berkas

Sebelum mendaftar, pastikan telah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, antara lain:

Sebelum mendaftar, pastikan telah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran.
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Rapor terkini.
  • Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

2. Melakukan Proses Pendaftaran

Proses pendaftaran dapat dilakukan oleh siswa dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua ke lembaga pendidikan terdekat. Jika KKS tidak tersedia, orang tua dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa sebagai alternatif untuk memenuhi persyaratan pendaftaran.

3. Pencatatan Data Siswa

Langkah selanjutnya, lembaga pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, akan mencatat data siswa yang menjadi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Data ini akan kemudian dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama di kabupaten/kota terkait.

4. Pendaftaran melalui Dapodik

Data atau rekapitulasi pengajuan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dikirimkan oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota ke Kemendikbud/Kemenag. Proses selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kriteria Siswa Penerima PIP 2024

1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:

a. Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

b. Siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

c. Siswa dengan status yatim piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial dan asuhan.

d. Siswa yang terdampak oleh bencana alam.

e. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.

f. Siswa dengan kelainan fisik, menjadi korban musibah, atau memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

g. Siswa yang orangtuanya atau walinya sedang berstatus sebagai narapidana.

h. Siswa dengan status sebagai tersangka atau terpidana.

i. Siswa yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.

Jadwal pencairan PIP 2024

PIP 2024 Tahap 1

PIP tahap 1 akan disalurkan kepada seluruh siswa dari jenjang pendidikan SD hingga SMA mulai dari bulan Februari-April 2024.

PIP tahap 2 2024

Penyaluran dana PIP tahap 2 direncanakan akan disalurkan pada bulan Mei-September 2024.

Pelajar penerima PIP tahap 2 2024 merupakan peserta didik usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta peserta didik yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) penerima program tersebut.

PIP tahap 3 2024

Selanjutnya, penyaluran PIP tahap 3 akan dilaksanakan pada bulan Oktober-Desember 2024.

Cara Mengecek Penerima PIP Kemendikbud 2024

1. Buka link pip.kemdikbud.go.id di browser Anda.

2. Input NISN dan NIK KTP siswa calon penerima PIP Kemendikbud 2024 di kolom yang sudah disediakan.

3. Isi kode captcha yang tersedia.

4. Klik "cek penerima PIP".

Besaran Dana PIP 2024

Besaran dana bantuan PIP 2024 bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan. Berikut adalah kategorinya:

SD/SDLB/Program Paket A

Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap.
Rp 450.000 untuk kelas I-V semester genap.

SMP/SMPLB/Program Paket B

Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap.
Rp 750.000 untuk kelas VII-VIII semester genap.

SMA/SMALB/Program Paket C

Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
Rp 1.000.000 untuk kelas X-XI semester genap.

SMK

Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
Rp 1.000.000 untuk kelas X-XI semester genap.

SMK Program 4 Tahun

Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap.
Rp 1.000.000 untuk kelas X-XII semester genap.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved