PIP

MOHON MAAF! Siswa SD, SMP dan SMA dengan Kategori Ini Tak Dapat PIP 2024, Cek Syarat dan Cara Daftar

Koordinator Pokja PIP di Puslapdik Sofiana Nurjanah mengatakan, kategori penerima PIP 2024 tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Koordinator Pokja PIP di Puslapdik Sofiana Nurjanah mengatakan, kategori penerima PIP 2024 tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera menyalurkan bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar atau PIP 2024.

Bantuan PIP 2024 yang disiapkan oleh Kemdikbud senilai Rp13,4 triliun. Anggaran PIP Kemdikbud 2024 akan disalurkan menjadi 3 tahap.

Peruntukan PIP 2024 untuk pelajar dari jenjang SD, SMP dan SMA atau SMK. Meski begitu beberapa pelajar tidak akan mendapat bantuan PIP Kemdikbud 2024.

Baca juga: PIP Januari 2024 Kapan Cair? Cek Jadwal Pencairan PIP Tahap 1 untuk Pelajar SD hingga SLTA

Dilansir dari puslapdik.kemdikbud.go.id, Koordinator Pokja PIP di Puslapdik Sofiana Nurjanah mengatakan, kategori penerima PIP 2024 tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima PIP.

Pertama,siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Koordinator Pokja PIP di Puslapdik Sofiana Nurjanah mengatakan, kategori penerima PIP 2024 tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.
Koordinator Pokja PIP di Puslapdik Sofiana Nurjanah mengatakan, kategori penerima PIP 2024 tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. (Kolase/TribunBanten.com)

“Di DTKS itu ada 10 kategori atau desil dan yang berhak menerima PIP adalah pada desil 1-4,yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin, “kata Sofiana.

Kategori kedua adalah masyarakat miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS, dan lantas diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.

Berikut ini beberapa kriteria siswa yang memenuhi syarat untuk menerima PIP antara lain:

1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:

a. Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

b. Siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

c. Siswa dengan status yatim piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial dan asuhan.

d. Siswa yang terdampak oleh bencana alam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved