Diduga Libatkan Kepala Desa saat Kampanye, Bawaslu Nilai Gibran Lakukan Pelanggaran

Bawaslu Provinsi Maluku menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat berkunjung ke Ambon.

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Bawaslu Provinsi Maluku menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat berkunjung ke Ambon. 

TRIBUNBANTEN.COM - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga kembali melakukan pelanggaran.

Dugaan pelanggaran itu dilakukan Gibran saat melibatkan perangkat desa saat kampanye ke Ambon.

Anggota Bawaslu Maluku Samsun Ninilouw mengatakan, selain itu pihaknya juga menerima laporan adanya pertemuan Gibran dengan sejumlah kepala pemerintah negeri dan kepala desa.

Baca juga: Capres Anies Baswedan dapat Ancaman Penembakan, Ganjar Pranowo Buka Suara: Lapor Polisi

Sejumlah penyelenggara negara tersebut dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di sebuah hotel.

Samsun menjelaskan, laporan tersebut merupakan dugaan awal yang akan dibawa ke rapat pleno anggota.

Namun jika merujuk aturan, dugaan awal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.

"Kami masih harus pleno lagi untuk melihat apakah ini bisa memenuhi syarat materil dan formil. Tapi dugaan awal itu kami nyatakan ini adalah pelanggaran," ujar Samsun di kantor Bawaslu Maluku, dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/1/2024).

"Kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku," sambungnya.

Adapun kegiatan kampanye Gibran di Maluku pada Senin (8/1/2024), di antaranya pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif.

Kemudian bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Maluku Tengah dan bermain bola di Lapangan Sepak Bola Matawaru Desa Tulehu, Maluku Tengah.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved