Wapres Gibran Kembali Tak Hadiri Mediasi Kedua Gugatan Perdata soal Ijazah, Sidang Digelar Tertutup

Wapres Gibran Rakabuming Raka tampaknya kembali tak menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata ijazah, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Editor: Ahmad Tajudin
Ibriza/Tribunnews
GUGATAN IJAZAH GIBRAN - Mediasi gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming Raka senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Kuasa hukum Gibran Rakabumingraka, Dadang Herli Saputra mengatakan, Gibran kembali tak hadir lantaran telah memberikan surat kuasa. 

TRIBUNBANTEN.COM - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tampaknya kembali tak menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata ijazah, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Agenda sidang lanjutan gugatan perdata ijazah Gibran Rakabuming Raka sendiri terpantu telah berlangsung secara tertutup.

Seperti diketahui, gugatan perdata ini dimohonkan oleh seorang masyarakat sipil bernama, Subhan Palal.

Baca juga: Roy Suryo Yakin 99,99 Persen Ijazah Jokowi Palsu, Usai Cerita Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU

Adapun persidangan yang berlangsung hari ini beragendakan mediasi kedua antara para pihak.

Melansir dari Tribunnews.com, berdasarkan pantauan jurnalis Tribun sekira pukul 10.15 WIB, para pihak, yakni Subhan, tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka dan tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memasuki ruang mediasi.

Mereka duduk pada kursi-kursi yang berada di setiap sisi meja berbentuk bundar.

Hakim Mediator Sunoto memimpin mediasi itu. Dia tampak duduk di sisi meja yang paling dekat dengan pintu masuk ruang mediasi.

Saat proses mediasi berlangsung, pihak keamanan meminta awak media agar keluar dari ruangan itu karena pertemuan dilakukan secara tertutup.

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka selaku tergugat kembali tak hadir.

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan, Wapres RI itu tak hadir karena sudah memberikan surat kuasa istimewa kepada para penasihat hukum.

Baca juga: Kisruh Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran

 

"T1 (tergugat 1: Gibran) belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami ya," kata Dadang, saat ditemui Tribunnews.com usai mediasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Dadang juga menyebut, hingga saat ini belum ada rencana dari Gibran Rakabuming Raka hadir secara langsung dalam persidangan yang melibatkan namanya tersebut.

Pada mediasi pertama tanggal 29 September 2025, Gibran tidak hadir .

Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved