Pemilu 2024
Penjelasan Ketua KPU Banten soal 9 Caleg yang Meninggal Dunia Masih Tetap Bisa Dicoblos saat Pemilu
Ada sembilan calon legislatif (Caleg) di Provinsi Banten yang meninggal dunia, sebelum pemunggutan suara pada 14 Februari 2024.
Saat ini, pria asal Jakarta Timur itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 2 Kabupaten Serang dengan nomor urut 1 dari Partai NasDem.
5. Santuso Jihady
Santuso Jihady merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang diketahui merupakan mantan narapidana umum.
Saat ini, pria asal Kabupaten Serang itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 11 Kabupaten Pandeglang dengan nomor urut 4 dari Partai PAN.
6. Jhony Husban
Jhony Husban merupakan politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.
Saat ini, pria asal Kota Cilegon itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 12 Kota Cilegon dengan nomor urut 1 dari Partai PBB.
7. Napisah
Napisah merupakan politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketahui merupakan mantan narapidana umum.
Saat ini, perempuan asal Depok itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 7 Kota Tangerang A dengan nomor urut 2 dari Partai PSI.
Komentar Pengamat
Pengamat politik dari Universitas Terbuka Serang, Asep Saefullah menyinggung sistem kaderisasi partai politik.
Hal itu menanggapi, soal 7 orang mantan narapidana yang masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Banten di Pileg 2024.
Mereka adalah Desi Yusandi, Tb. Faisal Hamdan, Agus M. Randil, Aries Halawani R, Santuso Jihadi, Jhoni Husban dan Napisah.
Asep menilai, fenomena tersebut karena regenerasi kader di partai politik (Parpol) tidak berjalan dengan baik. Sehingga memasukkan eks narapidana sebagai calon anggota legislatif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.