Ritual Dukun di Serang untuk Obati Pasien: Korban Lepas Pakaian, Mandi Kembang lalu Dirudapaksa

Aparat Polres Serang menangkap DU (31), seorang dukun di Serang, Banten pada Kamis (11/1/2024). DU ditangkap karena diduga telah mencabuli pasiennya.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
Ilustrasi mandi kembang. Aparat Polres Serang menangkap DU (31), seorang dukun di Serang, Banten pada Kamis (11/1/2024). DU ditangkap karena diduga telah mencabuli pasiennya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Polres Serang menangkap DU (31), seorang dukun di Serang, Banten pada Kamis (11/1/2024).

DU ditangkap karena diduga telah mencabuli pasiennya.

Informasi penangkapan itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES.

Pelaku ditangkap setelah suami korban tak terima istrinya dicabuli dengan modus pengobatan alternatif.

Baca juga: Viral Pria Tanpa Busana di Cilegon Masuk Rumah Mantan Anggota Dewan, Diduga Hendak Berbuat Cabul

Bagaimana ritual dukun di Serang?

AKP Andi Kurniady ES mengungkap ritual dukun tersebut.

"Tersangka minta korban melepas seluruh pakaian. Dalam keadaan tanpa busana, korban dibawa ke kamar mandi untuk mandi kembang 7 rupa sebagai syarat ritual pengobatan," kata Andi.

Pelaku ditangkap setelah suami korban tak terima istrinya dicabuli dengan modus pengobatan alternatif.

"Korban menemui tersangka karena ingin mendapat pengobatan alternatif, karena mengalami sakit pada bagian bahu," kata Andi.

Dijelaskan Andi, korban pertama kali mendatangi tempat praktik pelaku di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Sabtu (5/8/2023) sekira jam 10.00 WIB.

Pada kunjungan pertama dan keduanya, proses pengobatan berjalan seperti biasa karena korban ditemani suami dan keluarga korban.

Namun pada pertemuan ketiga, korban hanya ditemani teman wanitanya, dan diminta menunggu di luar kamar.

"Tersangka sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan," ujar Andi didampingi Kanit PPA Ipda Bagus Yoga.

Saat itu, pelaku meminta korban untuk kembali datang agar pengobatannya tuntas.

Korban kembali datang dengan teman wanitanya.

Saat berada di ruang praktek, DU kembali meminta teman korban menunggu di luar kamar.

Baca juga: Buruh Panik, Gudang Pabrik Milik PT Indoblock di Serang Terbakar

"Saat itu, tersangka minta korban melepas seluruh pakaiannya. Dalam keadaan tanpa busana, korban kemudian dibawa ke kamar mandi untuk mandi kembang 7 rupa sebagai syarat ritual pengobatan," kata Andi.

Usai mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuh.

Ajakan itu kemudian dituruti karena korban di bawah ancaman.

"Usai mencabuli, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan ritual cabul yang telah dijalaninya kepada orang lain," beber dia.

Ancaman itu ternyata berlaku.

Sebab, kata Andi, korban menceritakan semua kejadian kepada suami saat berada di rumahnya.

Tak terima istrinya dilecehkan, suami korban melaporkan DU ke Polres Serang. Kepada penyidik, tersangka DU mengakui perbuatannya.

Tersangka yang sudah membuka praktik pengobatan alternatif sekitar 2 tahun ini tak kuat menahan nafsu birahinya.

DU kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved