Permasalahan Sampah

Kepentingan JB Soal Pembuangan Sampah Ilegal dari Serang ke Lebak Ditentang Bupati Hasbi

Pemkab Serang membuang sampah secara ilegal ke sebuah lahan di Kabupaten Lebak yang disebut milik Mulyadi Jayabaya, mantan Bupati Lebak. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist
Kolase foto mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya atau JB dan anaknya yang kini menjabat Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya. Pemkab Serang membuang sampah secara ilegal ke sebuah lahan di Kabupaten Lebak yang disebut milik JB. Pihak JB mengaku hal tersebut terjadi atas seizinnya. Namun aksi tersebut tidak dibenarkan oleh Bupati Lebak Hasbi Jayabaya. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membuang sampah secara ilegal ke Kabupaten Lebak

Sampah tersebut dibuang ke wilayah Kabupaten Lebak, tanpa persetujuan dan sepengatahuan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Berdasarkan informasi, bahwa sampah itu dibuang di tanah milik mantan Bupati Lebak dua periode, Mulyadi Jayabaya (JB), yang tak lain adalah ayah dari Bupati Lebak saat ini, yakni Hasbi Jayabaya.

Baca juga: DLH Lebak Ngaku Tak Tahu Soal Sampah Ilegal Kiriman dari Kabupaten Serang

Hal itu dikuatkan dengan pernyataan dan pengakuan seseorang yang mengaku sebagai ajudan JB.

Sampah itu dibuang di perbatasan dua Desa, Desa Gununganten dan Margarita, Kecamatan Cimarga, Lebak

Pada saat ditanya tanah tersebut milik JB, Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki menegaskan, lahan yang digunakan untuk membuang sampah baik perorangan maupun swasta tidak diperbolehkan. 

Terlebih, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya menyatakan menolak pembuangan sampah dari Kabupaten Serang

"Atas nama pribadi ataupun tanahnya milik siapa pun, perseorangan dan swasta, tetap saja tidak boleh," katanya kepada TribunBanten.com, Kamis (9/10/2025). 

Hasbi Jayabaya menejelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2008 terkait pengelolaan sampah, tidak boleh lagi ada pembuangan atau pun membuka tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang baru. 

"Itu kan pembukaan baru. Artinya pelanggaran undang-undang nomor 18, itu punya perseorangan punya siapapun," jelasnya. 

"Tugas saya sebagai Bupati Lebak adalah menegakkan hukum, karena kita adalah negara hukum," sambungnya. 

Hasbi mengaku sudah mengintruksikan, kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol-PP Lebak untuk menutup dengan spanduk larang. 

"Bila mana spanduk itu tidak digubris, saya rasa masyarakat sekarang sudah cerdas, sudah pandai menilai, mana yang baik mana yang tidak baik," ujarnya.

Tidak tanggung-tanggung, orang nomor satu Kabupaten Lebak itu juga menyebut, Pemkab Serang tidak paham aturan perundang-undangan nomor 18 tahun 2008, bahwa tidak boleh lagi ada pengelolaan sampah dengan open dumping.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved