Polemik Sampah di Lebak
Kepentingan JB Soal Pembuangan Sampah Ilegal dari Serang ke Lebak Ditentang Bupati Hasbi
Pemkab Serang membuang sampah secara ilegal ke sebuah lahan di Kabupaten Lebak yang disebut milik Mulyadi Jayabaya, mantan Bupati Lebak.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membuang sampah secara ilegal ke Kabupaten Lebak.
Sampah tersebut dibuang ke wilayah Kabupaten Lebak, tanpa persetujuan dan sepengatahuan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi, bahwa sampah itu dibuang di tanah milik mantan Bupati Lebak dua periode, Mulyadi Jayabaya (JB), yang tak lain adalah ayah dari Bupati Lebak saat ini, yakni Hasbi Jayabaya.
Baca juga: DLH Lebak Ngaku Tak Tahu Soal Sampah Ilegal Kiriman dari Kabupaten Serang
Hal itu dikuatkan dengan pernyataan dan pengakuan seseorang yang mengaku sebagai ajudan JB.
Sampah itu dibuang di perbatasan dua Desa, Desa Gununganten dan Margarita, Kecamatan Cimarga, Lebak.
Pada saat ditanya tanah tersebut milik JB, Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki menegaskan, lahan yang digunakan untuk membuang sampah baik perorangan maupun swasta tidak diperbolehkan.
Terlebih, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya menyatakan menolak pembuangan sampah dari Kabupaten Serang.
"Atas nama pribadi ataupun tanahnya milik siapa pun, perseorangan dan swasta, tetap saja tidak boleh," katanya kepada TribunBanten.com, Kamis (9/10/2025).
Hasbi Jayabaya menejelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2008 terkait pengelolaan sampah, tidak boleh lagi ada pembuangan atau pun membuka tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang baru.
"Itu kan pembukaan baru. Artinya pelanggaran undang-undang nomor 18, itu punya perseorangan punya siapapun," jelasnya.
"Tugas saya sebagai Bupati Lebak adalah menegakkan hukum, karena kita adalah negara hukum," sambungnya.
Hasbi mengaku sudah mengintruksikan, kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol-PP Lebak untuk menutup dengan spanduk larang.
"Bila mana spanduk itu tidak digubris, saya rasa masyarakat sekarang sudah cerdas, sudah pandai menilai, mana yang baik mana yang tidak baik," ujarnya.
Tidak tanggung-tanggung, orang nomor satu Kabupaten Lebak itu juga menyebut, Pemkab Serang tidak paham aturan perundang-undangan nomor 18 tahun 2008, bahwa tidak boleh lagi ada pengelolaan sampah dengan open dumping.
| Tolak Kerja Sama Sampah dari Serang dengan Swasta ke Lebak, Politisi PPP : Itu Melanggar Perda RTRW |
|
|---|
| DLH Serang Akui Kerjasama dengan Swasta Buang Sampah di Cimarga Lebak, Meski Ditolak Bupati |
|
|---|
| Pemkab Serang Kirim 100 Ton Sampah per Hari ke Kabupaten Lebak, Ditampung di Lahan Milik JB |
|
|---|
| Polemik Soal Izin Sampah dari Serang, Pengusaha Limbah Lebak Indonesia Sebut Kabid DLH Lebak Bodoh |
|
|---|
| Pengusaha Limbah Lebak Indonesia Persilahkan Bupati, Laporkan Masalah Pembuangan Sampah dari Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Mulyadi-Jayabaya-JB-Hasbi-Jayabaya.jpg)