Temukan Jajanan Mengandung Pewarna Pakaian di Banten, BBPOM Serang: Bayangkan Jika Masuk ke Tubuh
BBPOM Serang menemukan jajanan yang mengandung pewarna pakaian di satu wilayah di Banten.
Penulis: Agung Yulianto Wibowo | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Mojaza Sirait, meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi jajanan.
"Hati-hati dengan jajanan yang warnanya spesifik," katanya kepada TribunBanten.com di kantor BBPOM Serang, Selasa (16/1/2024).
Mojaza mencontohkan makanan dengan warna spesifik itu seperti merah menyala dan homogen berbintik-bintik tidak merata.
Baca juga: BPOM Temukan Banyak Apotek di Banten Bermasalah, Delapan Ditutup Sementara
"Kita belum bisa katakan itu sudah pasti, tapi jangan-jangan itu adalah pewarna tekstil atau Rhodamin B," ujarnya.
Rhodamin B adalah pewarna tekstil atau pakaian.
Belum lama ini, BBPOM Serang menemukan jajanan yang mengandung pewarna pakaian di satu wilayah di Banten.
"Kami pastikan jajanan itu mengandung pewarna pakaian setelah uji tes. Itu bahan kimia yang dilarang dicampur ke makanan dengan kadar berapa pun," ucapnya.
Menurut Mojaza, dampak tubuh jika mengonsumsi bahan-bahan berbahaya itu dalam jangka panjang.
Dampaknya tidak selalu pada saat atau beberap waktu tubuh mengonsumsi jajanan yang mengandung bahan berbahaya.
"Itu pewarna pakaian. Tidak hanya Rhodamin B, tapi juga formalin dan boraks. Bisa bayangkan masuk dan terakumulasi dalam tubuh. Tunggu aja setelah usia emas," katanya.
Menurut dia, bisa jadi kita mengidap banyak penyakit yang tidak kita duga.
Baca juga: Nikmatnya Jajanan Kue Tradisional di Pasar Lama Kota Serang, Masih Tetap Eksis di Era Modern
Mojaza mengaku BBPOM Serang sangat mendukung pedagang kecil serta pegiat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Kami ke lapangan untuk mengedukasi mereka, terutama dalam penggunaan bahan-bahan kimia yang ditambahkan dalam makanan," ucapnya.
Penambahan bahan-bahan kimia itu bisa diidentifikasi dari bentuk, warna, aroma, dan rasa jajanan.
"Agar mereka juga memahami itu. Contohnya yang kami temukan di wilayah Banten, belum lama ini. Sejauh ini pedagang kecil tidak mengetahui hal tersebut dan mereka merespons dengan baik," ujar Mojaza.
Baca juga: Dinkes Provinsi Banten Bakal Lakukan Pemeriksaan Lingkungan dan Jajanan di Terminal-terminal
Sejauh ini, BBPOM Serang terus melakukan pembinaan kepada pedagang kecil dan UMKM.
"Kalau pedagang besar yang sudah melek aturan, tentu sanksi bisa pidana dan administratif, seperti pencabutan izin," ujarnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.