Jadwal Samsat Keliling di Tangerang Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya

Berikut ini jadwal Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling di Tangerang hari ini.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Amanda Putri Kirana
Jadwal Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling di Tangerang hari ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling di Tangerang hari ini.

Informasi jadwal Samsat Keliling di Tangerang hari ini juga dilengkapi dengan syarat dan ketentuan.

Sebagai informasi, layanan Samsat Keliling ini merupakan kolaborasi antara Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di Tangerang Raya.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Kabupaten Tangerang

Bagi masyarakat Tangerang yang akan melakukan perpanjangan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dapat melalui layanan Samsat Keliling ini.

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Layanan Samsat Keliling di Tangerang ini digelar di beberapa tempat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Setiap jadwal yang tertera ada batas waktu pelayanan, maka wajib pajak dipastikan agar datang tepat waktu sesuai dengan jadwal.

Berikut Lokasi Layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Sabtu 20 Januari 2024:

1. Samsat Keliling Kota Tangerang di Apartemen Ayodhya Tangerang dan Perumnas 2 Cibodas mulai pukul 09.00 -12.00 WIB

2. Samsat Keliling Ciledug di Halaman Parkir Samsat dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh mulai pukul 09.00 -12.00 WIB

3. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul mulai 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 13.00 -15.00 WIB

4. Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur mulai pukul 09.00 -12.00 WIB

5. Samsat Keliling Kelapa Dua din Pasar Modern Intermoda BSD dan Halaman GTown House mulai pukul 08.00 -12.00 WIB.

Setelah semua persyaratan lengkap dan lokasi layanan Samsat keliling sudah diketahui, lalu bagaimana cara membayar pajak tahunan melalui gerai Samsat Keliling?

Wajib pajak cukup datang ke gerai Samsat Keliling dan menyerahkan dokumen yang dibawa kepada petugas.

Berikut ini cara membayar pajak motor di Samsat Keliling:

1. Datang ke Lokasi Samsat Keliling Tangerang.

2. Serahkan Dokumen Persyaratan Bayar Pajak Motor Tahunan kepada Petugas

3. Selanjutnya Petugas akan Memverifikasi Data Anda

4. Tunggu hingga Petugas Memanggil Nama Anda

5. Saat Dipanggil, Petugas akan Menyebutkan Nominal Pajak yang Harus Dibayar

6. Bayar Pajak Motor Anda Sesuai dengan Nominal yang Telah Ditentukan

7. Jika Terjadi Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor, Harus Membayar Dendanya Terlebih Dahulu

8. Simpan Bukti Pembayaran untuk Ditunjukkan saat Mengambil STNK

9. Mengambil STNK yang Sudah Dibubuhi Cap sebagai Bukti Pengesahan Pajak Tahunan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved