Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Kabupaten Tangerang
Polres Kabupaten Tangerang mengeluarkan jadwal SIM keliling hari iniyanh berlaku mulai Senin hingga Sabtu
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal SIM keliling hari ini di Kabupaten Tangerang.
Polres Kabupaten Tangerang mengeluarkan jadwal SIM keliling hari ini.
Sebagaimana diketahui, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Serang Sabtu 20 Januari 2024, Waspada Hujan di Siang Hari
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan dari mulai hari Senin hingga Sabtu.
Layanan SIM keliling ini digelar ditempat berbeda-beda.
Layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.
Berikut 6 Lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang;
1. Senin layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
Baca juga: WASPADA Cuaca Ekstrem Bakal Terjang Lima Daerah di Banten 20-26 Januari 2024, Ini Daftarnya
2. Selasa layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
3. Rabu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
4. Kamis layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
5. Jumat layanan SIM Keliling dilaksanakan di Mitra 10 Bitung mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB dan Ramayana Cikupa mulai pukul 10.00 WIB-15.00 WIB.
6. Sabtu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB dan Alun-alun Tigaraksa mulai pukul 19.00 WIB - 21.00
7. Minggu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Alun-alun Tigaraksa mulai pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:
1. surat keterangan sehat,
2. surat keterangan psikologi,
3. fotocopy e-KTP, dan
4. membawa SIM lama.
Pendaftaran bisa dilakukannya secara online melalui http;//formulir.polrestatangerang.net
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.00
4. SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
| PT BEST Investasi Rp178 Miliar Bangun Pabrik AC dan Mesin Cuci di Tangerang Banten |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Tangerang Raya Besok, Senin 1 Juni 2026: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir |
|
|---|
| Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Minggu 31 Mei 2026: Antam, Galeri 24 dan UBS |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini, Minggu 31 Mei 2026 Naik atau Turun? Cek Daftarnya |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari ini, Minggu 31 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/sim-keliling-kota-cilegon.jpg)