Polemik Sekda Tangsel, Mahasiswa Sebut Pemda Telah Mencederai Prinsip Good Governance

DEMA UIN Syarif Hidayatullah turut menyoroti polemik evaluasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ade Feri
SEKDA TANGSEL - Ketua DEM UIN Jakarta, Ahmad Hafizh, saat diwawancarai di Ciputat Tangsel, Minggu (31/5/2026). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta turut menyoroti polemik evaluasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan yang belakangan menjadi sorotan publik.

Meski menyandang nama Jakarta, kampus UIN Syarif Hidayatullah berada di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan

Karena itu, mahasiswa menilai mereka memiliki hak dan tanggung jawab moral untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan daerah serta menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Tangsel, Pelatih Sepatu Roda Resmi Jadi Tersangka

Ketua DEMA UIN Jakarta, Achmad Hafizh menilai, polemik evaluasi Sekda Tangsel muncul akibat ketidaksinkronan informasi yang disampaikan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Menurutnya, terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan sejumlah pihak terkait proses evaluasi Sekda Tangsel, khususnya mengenai penerbitan Surat Keputusan (SK) hasil evaluasi.

"Kita melihat banyak kerancuan dan ketidaktransparanan dari pemerintah daerah terhadap informasi yang seharusnya disampaikan ke publik," kata Hafizh saat diwawancarai, Minggu (31/5/2026).

"Ada pernyataan yang berubah-ubah dan tidak sinkron antara pihak-pihak yang menyampaikan informasi tersebut," sambungnya.

Ia mencontohkan, pada 19 Mei 2026 pemerintah daerah disebut menyampaikan bahwa SK hasil evaluasi Sekda akan segera diterbitkan. 

Namun belakangan diketahui SK tersebut ternyata telah ditandatangani sejak 8 Mei 2026.

Menurut Hafizh, perbedaan informasi itulah yang kemudian memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

"Justru itu yang menjadi pemicu munculnya polemik hari ini. Karena pernyataan yang disampaikan tidak sinkron dan masyarakat tidak mendapatkan informasi yang utuh," ujarnya.

Hafizh menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut jabatan Sekda semata, melainkan juga berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Ia menyebut, penyelenggaraan pemerintahan yang baik harusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Namun, menurutnya, ketiga prinsip tersebut justru dipertanyakan dalam polemik evaluasi Sekda Tangsel.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved