Bawaslu Kota Cilegon Beri Rekomendasi Pelanggaran Netralitas ASN Camat Cibeber ke KASN
Bawaslu Kota Cilegon memberikan rekomendasi pelanggaran ke KASN soal adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon memberikan rekomendasi pelanggaran ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber, Kota Cilegon.
Rekomendasi itu diberikan Bawaslu Kota Cilegon usai Camat Kecamatan Cibeber, Sofan Maksudi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Pelanggaran itu dilakukan oleh Camat Sofan Maksudi, buntut dari kelalayannya atas postingan sebuah video yang berisikan tentang salah satu bacaleg DPRD Kota Cilegon di akun whatsApp pribadinya.
Baca juga: Tiga Caleg PPP di Serang Banten Membelot dari Ganjar Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti mengatakan bahwa rekomendasi itu akan dilakukan hari ini juga
"Hari ini langsung ditindak lanjuti dan dikirim datanya ke KASN," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (23/1/2024).
Saat disinggung mengenai sanksi apa yang diberikan kepada Camat Cibeber usai terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Eneng menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi ke KASN.
"Dalam hal ini kami hanya memberikan rekomendasi ke KASN, perihal nanti KASN yang menentukan sanksinya seperti apa, yang menentukan KASN," ungkapnya.
Eneng membeberkan bahwa kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Camat Kecamatan Cibeber, kota Cilegon itu.
Sebelumnya telah dilakukan penelusuran oleh Panwascam Kecamatan Cibeber.
Kemudian dugaan pelanggaran tersebut telah diambil alih dan diregister oleh Bawaslu kota Cilegon dengan Temuan No. 002/Reg/TM/PL/11.04/I/2024 tanggal 10 Januari 2024.
"Selanjutnya, Bawaslu kota Cilegon telah memeriksa Camat kecamatan
Cibeber, istri Camat selaku Ketua PKK Kecamatan Cibeber dan saksi-saksi lainnya," jelasnya.
Dalam insiden itu, kata dia, Camat kecamatan Cibeber juga telah memberikan klarifikasi di media massa online
Bahwasanya yang memposting berupa video yang berisi calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Cilegon-Cibeber atas nama Fauzi Desviandy melalui media sosial whatsapp itu adalah istrinya.
Bawaslu Akan Dorong Hukuman Pidana Bagi Kades dan ASN Curang pada PSU Pilkada Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Ribuan Orang Geruduk Kantor Bawaslu Cilegon, Adukan Soal Dugaan Money Politik di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Cilegon Ingatkan Paslon Tidak Libatkan Anak-anak saat Gelar Kampanye Akbar |
![]() |
---|
Bawaslu Cilegon Pastikan Jajarannya Siap Awasi Masa Tenang dan Pungut Hitung Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Cegah Potensi Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Cilegon Pastian Pantau Setiap Kegiatan Kampanye Paslon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.