Tak Cukup Bukti, Polresta Serang Kota Bebaskan Oknum Perangkat Desa Diduga Pesta Narkoba
Aparat Polresta Serang Kota membebaskan AW, oknum perangkat desa di Lebak, Banten.
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aparat Polresta Serang Kota membebaskan AW, oknum perangkat desa di Lebak, Banten.
Semula, AW ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkoba dan menggelar pesta narkoba.
"Tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (dibebaskan,-red)," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri pada Selasa (23/1/2024).
Baca juga: UMK Kota Cilegon 2024 Merupakan yang Tertinggi se-Banten, Ditetapkan Naik 3,39 Persen
Dia menjelaskan, AW bersama dengan dua teman lainnya, yaitu TR dan Ry ditangkap pada 18 Januari 2024.
Ketiga orang itu ditangkap di sebuah gang yang berlokasi di Lingkungan Drangong, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Upaya pengamanan itu dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
"Mereka diamankan sekira pukul 04.00 WIB," kata dia.
Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan bahwa ketiga orang tersebut tidak terbukti hingga akhirnya dibebaskan
Wakil Bupati Serang Najib Hamas Sidak RS Hermina Ciruas, Direktur Absen |
![]() |
---|
Lima Rekomendasi Warung Bakso Nikmat di Lebak Banten untuk Kulineran Malam Minggu |
![]() |
---|
Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID Banten Layani Langsung Pelanggan dan Sosialisasikan Promo KALCER |
![]() |
---|
Hari Pelanggan Nasional, PLN UID Banten Kunjungi Pelanggan Industri dan Transportasi Strategis |
![]() |
---|
Tiga Rekomendasi Pantai Keren di Desa Sawarna, Lebak-Banten yang Wajib Dikunjungi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.