Tak Cukup Bukti, Polresta Serang Kota Bebaskan Oknum Perangkat Desa Diduga Pesta Narkoba

Aparat Polresta Serang Kota membebaskan AW, oknum perangkat desa di Lebak, Banten.

Editor: Glery Lazuardi
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi. Aparat Polresta Serang Kota membebaskan AW, oknum perangkat desa di Lebak, Banten. Semula, AW ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkoba dan menggelar pesta narkoba. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aparat Polresta Serang Kota membebaskan AW, oknum perangkat desa di Lebak, Banten.

Semula, AW ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkoba dan menggelar pesta narkoba.

"Tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (dibebaskan,-red)," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri pada Selasa (23/1/2024).

Baca juga: UMK Kota Cilegon 2024 Merupakan yang Tertinggi se-Banten, Ditetapkan Naik 3,39 Persen

Dia menjelaskan, AW bersama dengan dua teman lainnya, yaitu TR dan Ry ditangkap pada 18 Januari 2024.

Ketiga orang itu ditangkap di sebuah gang yang berlokasi di Lingkungan Drangong, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Upaya pengamanan itu dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

"Mereka diamankan sekira pukul 04.00 WIB," kata dia.

Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan bahwa ketiga orang tersebut tidak terbukti hingga akhirnya dibebaskan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved