Tampang Terlihat Jelas, Aksi Maling Motor di Tempat Kos Serang Terekam Kamera CCTV

Insiden pencurian sepeda motor terjadi di salah satu tempat kos di Bhayangkara, Kota Serang pada Sabtu (20/1/2024).

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Infoserang
Insiden pencurian sepeda motor terjadi di salah satu tempat kos di Bhayangkara, Kota Serang pada Sabtu (20/1/2024). Informasi itu disampaikan akun media sosial Instagram @infoserang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Insiden pencurian sepeda motor terjadi di salah satu tempat kos di Bhayangkara, Kota Serang pada Sabtu (20/1/2024).

Informasi itu disampaikan akun media sosial Instagram @infoserang.

"Aksi maling motor terekam kamera pengawas di salah satu kos2an berlokasi di Bhayangkara, Kota Serang. Kejadian 20 Januari 2024 pukul 19:06 - 19:29 (proses pembobolan berlangsung)," tulis akun itu.

Pelaku diduga mencuri sepeda motor yang jarang dipakai.

"Diduga pelaku sudah mengincar motor yang jarang korban pakai,".

Baca juga: Cegah Pencurian, Polisi Gelar Patroli di Kasemen Serang

Pada umumnya kejahatan CURANMOR (Pencurian Kendaraan Bermotor (CURANMOR) dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor di rumah / parkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Para pelaku curanmor biasanya beraksi ngean memanfaatkan kelengahan kita bisanya kita lupa mengunci ganda kendraan dan lupa mencabut kunci kontak kendaraan.

Terkait dengan kejahatan pencurian kendaraan bermotor ada 3 jenis kejahatan pencurian yakni:

pencurian kendaraan bermotor biasa;

pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan; dan pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan

Ketiganya memiliki perbedaan masing-masing dalam segi pelaksanaan kejahatan pencurian kendaraan bermotor ini.

Pencurian kendaraan bermotor biasa dilakukan dengan cara biasa yakni membawa kendaraan bermotor yang memang dalam keadaan ditingaal oleh pemiliknya.

Pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan jika menurut pengertian Pasal 363 KUHP berarti dalam segi pencuriannya dengan cara merusak kendaraan bermotor, dengan kunci palsu, atau
dengan cara merusak menggunakan alat bantu.

Jika, pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan menurut Pasal 365 KUHP memiliki arti merampas kendaraan bermotor dengan melakukan ancaman, kekerasan yang mengakibatkan luka ringan , luka berat, ataupun hingga menimbulkan kematian, dengan tujuan supaya memudahkan mengambil kendaraan bermotor milik korban.

Jadi, dari ketiganya memiliki perbedaan dalam pelaksanaannya, hal ini pula mengakibatkan perbedaan dalam pemberian sanksi hukum terhadap pelakunya tergantung jenis kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan.

Baca juga: Sirine Bunyi Peringatkan Warga untuk Segera Evakuasi Jika Gempa Berpotensi Tsunami di Banten

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved