Tak Kuat Menahan Nafsu, Pria Asal Pandeglang Perkosa Tetangga Sendiri
KA (41) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang ditangkap Satreskrim Polres Serang.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - KA (41) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang ditangkap Satreskrim Polres Serang.
Penangkapan itu dilakukan lantaran KA diduga telah memperkosa wanita berinisial MA (38) yang merupakan tetangganya.
Kasatreskim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Senin 22 Januari 2024 di rumah kontrakan korban.
Baca juga: Tiga Caleg PPP di Banten yang Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Siap Dipecat Partai
"Korban dan pelaku bertetangga, kontrakan mereka hanya dibatasi dinding tembok," kata Andi dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/1/2024).
Menurut Andi, modus pelaku melakukan rudapaksa karena tak kuat menahan nafsu birahi. Sebab selama ini pelaku sering mengintip korban.
"Setiap pagi, KA kerap memperhatikan bentuk tubuh korban yang hanya berbalut baju daster tembus pandang saat menjemur pakaian," ujar Andi.
Lanjut Andi, pelaku yang terus menahan nafsu birahi kemudian kembali mengintip korban yang sedang tidur di kamar kontarakan melalui plafon.
Melihat korban yang diduga berpakian lebih terbuka, pelaku memberanikan diri untuk masuk ke kontrakan korban.
"Pelaku masuk melalui kamar mandi, kemudian langsung ke kamar dan melakukan rudapaksa," jelasnya.
Andi menjelaskan, korban sempat memberikan perlawanan pada pelaku. Namun, karena habis tenaga akhirnya korban memilih pasrah.
"Setelah melakukan rudapaksa, pelaku langsung pergi ka kontrakan miliknya. Di kontrakan korban hanya ada dia, karena suaminya pergi merantau," ungkap Andi.
Satreskrim Polres Serang yang menerima laporan tersebut dari keluarga korban kata Andi, langsung melakukan penangkapan
"Pelaku diamankan di hari yang sama sekira pukul 05.00 saat sedang tidur di kamar kontrakan," pungkasnya.
SMKN 1 Pandeglang Akui Jual Seragam Sekolah ke Siswa, Klaim Diperbolehkan |
![]() |
---|
Pasca Viral di Medsos, Sekolah SMK Negeri 1 Pandeglang Batalkan Iuran Perkemahan PTA 2025 |
![]() |
---|
Komplotan Ganjal ATM Asal Tanggamus Ditangkap Polres Serang, Usai Gasak Rp25,95 Juta |
![]() |
---|
Nasib Briptu BN, Anggota Polres Kaur Bengkulu Resmi Dipecat, Buntut Memperkosa Tahanan Wanita |
![]() |
---|
BPN Pandeglang Akui Keluarkan SHP Kepada TNI AD, Soal Klaim Lahan Warga Rancapinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.