Kasus Pembacokan di Cilegon

Bacok Lengan Korban Sampai Putus, ADP Pemuda di Cilegon Dijerat Dua Pasal, Terancam 9 Tahun Penjara!

Satreskrim Polres Cilegon berhasil meringkus salah satu anggota geng motor, yang terlibat aksi pengeroyokan. Dia adalah ADP (19).

Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Polres Cilegon saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana, Kamis (25/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Seorang pemuda usia 19 tahun berinisial ADP, diringkus Satreskrim Polres Cilegon.

ADP merupakan salah satu anggota geng motor, yang terlibat aksi pengeroyokan.

Ia diduga menjadi salah satu pelaku kekerasan, atau penganiayaan terhadap korban berinisial RA (21), saat terjadinya bentrokan dua kelompok geng motor di sekitaran Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bacok Lengan Korban Hingga Putus, Anggota Geng Motor di Cilegon Diringkus Polisi

ADP yang diketahui sebagai anggota geng motor dengan nama AREKA (Anak Remaja Kalem), dan RA merupakan anggota geng motor Cilegon Untuk Santai (Cus).

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri menuturkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 2.00 WIB.

Peristiwa itu bermula saat korban RA bersama temen-temennya melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Pasar Kelapa, Kavling Blok F RT/RW 05/08 Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Saat itu, RA bersama temen-temenya bertemu dengan pelaku ADP (19), KV, AR, AM, OT serta sekitar 15 orang lainnya.

"Para pelaku dan kelompoknya saat itu sudah memegang senjata tajam jenis celurit, garaga, samurai dan corbek," ujarnya pada saat konferensi pers di Polres Cilegon, Kamis (25/1/2024).

Pada saat kejadian, pelaku ADP melakukan pengejaran terhadap korban RA untuk melakukan aksi penganiayaan.

Dalam proses kejar-kejaran motor, pelaku menyabetkan senjata tajam hingga mengenakan bagian tubuh korban.

Atas insiden itu, kata dia, membuat bagian tubuh korban mengalami luka parah.

"Korban sodara RA ada luka patah putus tangannya, sehingga korban dilakukan amputasi," jelasnya.

Setelah melakukan aksi penganiayaan, pelaku kabur dan meninggalkan korban.

Dalam kurun waktu 2 minggu, tepatnya pada 22 Januari 2024 pelaku ADP berhasil ditangkap pihak kepolisian di rumah neneknya di daerah Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Sementara pelaku lainnya, inisial KV, AR dan OT masuk dalam jajaran daftar pencarian orang (DPO).

Sementara untuk motif dari kejadian itu, Syamsul menyebut bahwa para pelaku melakukan aksi tersebut sebagai kesenangan bagi para anggota geng motor.

"Motifnya karena kesenangan, apabila dia kumpul melukai orang lain dia merasa dirinya hebat dan dianggap bersama temen-temennya sebagai pahlawan ataupun jagoan," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan di Anyer: Setelah Nongkrong Berdua di Pantai, Pelaku Bacok Korban hingga Tewas

Atas insiden itu, pelaku diancam dengan pasal 170 KUHPidana dan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Kemudian secara tegas, Syamsul mengatakan bahwa tidak ada tempat atau ruang bagi para pelaku kejahatan di Cilegon.

"Tidak ada tempat ataupun ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Cilegon, kami akan tindak dan kami akan pastikan pelaku itu akan kami dapat," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved