Sepanjang Tahun 2023, Kejari Cilegon Selesaikan Tiga Perkara Tipidum lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyelesaikan tiga perkara tindak pidana umum dengan cara penuntutan secara restorative justice selama 2023.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kasi Pidum Kejari Cilegon, Ronny Hutagalung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyelesaikan tiga perkara tindak pidana umum dengan cara penuntutan secara restorative justice selama 2023. Hal itu diungkap oleh Kasi Pidum Kejari Cilegon, Ronny Hutagalung. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyelesaikan tiga perkara tindak pidana umum dengan cara penuntutan secara restorative justice selama 2023.

Hal itu diungkap oleh Kasi Pidum Kejari Cilegon, Ronny Hutagalung.

"Pada tahapan gelar perkara di tingkat Kejaksaan Agung, khususnya di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidan Umum yang disetujui tiga perkara, sedangkan 12 perkara lainnya ditolak oleh pihak Kejaksaan Agung RI," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Kejari Cilegon Selesaikan 19 Perkara Melalui Restorative Justice per Oktober 2023

Selama 2023, dia menjelaskan sekitar 15 perkara di Cilegon yang diajukan untuk dilakukan restorative justice.

Namun dari jumlah itu, hanya 3 perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

Dari 15 perkara yang diajukan untuk dilakukan restorative justice.

Rata-rata perkaranya yaitu kasus narkoba dan kasus pencurian.

Saat disinggung mengenai alasan dari 12 perkara ditolak untuk dilakukan restorative justice.

Dikatakan Ronny, bahwa 12 kasus tersebut dianggap tidak layak untuk dihentikan secara restorative justice.

"Pimpinan di Kejaksaan Agung RI merasa perkara tersebut tidak layak untuk memperoleh penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved