Penjelasan Pemprov Banten soal Akun Medsos Unggah Konten Presiden Boleh Kampanye

Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo SP Banten, Nana Suryana, menjelaskan soal akun media sosial Pemerintah Provinsi Banten memposting konten presiden

Editor: Glery Lazuardi
Kolase/TribunBanten.com
Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo SP Banten, Nana Suryana, menjelaskan soal akun media sosial Pemerintah Provinsi Banten memposting konten presiden boleh kampanye. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo SP Banten, Nana Suryana, menjelaskan soal akun media sosial Pemerintah Provinsi Banten memposting konten presiden boleh kampanye.

Seperti dilansir dari Kompas.com, akun media sosial Instagram Pemprov Banten memposting presiden mempunyai hak politik.

Postingan itu terlihat pada Senin (29/1/2024) pukul 10.00 WIB.

Akun itu mengunggah foto Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pada Jumat (26/1/2024).

Baca juga: Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Jokowi Banjir Kritikan, Pakar: Kerusakan Etika dan Moral

"Presiden Punya Hak Politik Acuannya Undang-Undang Pemilu".

Diketahui, akun itu dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten.

Menurut Nana Suryana postingan tersebut adalah press release yang disebarkan oleh Kementerian Kominfo RI pada Jumat 26 January 2024 pukul 19.33 WIB pada Grup WhatsApp Forum Kominfo Indonesia.

"Yang anggotanya adalah seluruh jajaran Dinas Kominfo seluruh Indonesia yang mana grup ini juga tergabung dalam Grup Komunitas Satgas Medsos Nasional," kata Nana.

Dijelaskan Nana, grup tersebut selama ini menjadi media pemerintah pusat untuk menyampaikan berbagai informasi.

Baca juga: Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Jokowi Sebut Syaratnya: Tak Menggunakan Fasilitas Negara

Termasuk, kata Nana, narasi tunggal yang diproduksi oleh berbagai kementerian untuk disebarluaskan kembali oleh pemerintah daerah.

"Sifat dari siaran pers tersebut seperti yang tertulis pada sudut kiri atas adalah untuk diterbitkan segera," ujar Nana.

Nana menegaskan, unggahan itu sama sekali tidak merepresentasikan sikap politik Pemerintah Provinsi Banten.

"Mengingat sesuai amanat UU, ASN wajib bersikap netral dan menjaga pemilu berlangsung lancar," tandas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akun Resminya Unggah Konten Presiden Boleh Kampanye, Pemprov Banten Beri Penjelasan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved