Polda Banten Tangkap Mafia BBM
Modus Mafia BBM di Banten Bikin Geleng-geleng Kepala, Sehari Mampu Kumpulkan 2 Ton Liter
Polda Banten mengungkap modus komplotan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan penugasan jenis pertalite.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wadirrekrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengungkap modus komplotan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan penugasan jenis pertalite.
Polisi mengamankan 15 orang mafia BBM di Banten berinisial RJ (32), ES (31), LR (31). OA (58), NH (52) MK (35) DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), SR (30).
Menurut Wiwin, para pelaku beroperasi kurang lebih selama satu tahun.
Baca juga: Polda Banten Ringkus 15 Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar dan Pertalite
Mereka memiliki dua modus dalam menjalankan operasi penyalahgunaan BBM tersebut.
"Mereka membeli BBM di SPBU dengan cara menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait yang peruntukannya harus didistribusikan ke petani dan nelayan," kata Wiwin di Polda Banten, Rabu (31/1/2024).
Kemudian lanjut Wiwin, modus yang kedua dilakukan oleh pelaku dengan cara mengisi BBM kendaraan roda dua dan empat di SPBU.
Setelah terisi ungkap Wiwin, BBM yang ada dikendaraan tersebut dikeluarkan menggunakan selang dan alat penyedot.
"Kemudian setelah terkumpul, pelaku menjual kembali ke pertamini," ujar Wiwin.
Menurut Wiwin, dalam sehari para pelaku berhasil mengumpulkan BBM mulai dari 1 ton sampai 2 ton yang dijual lebih mahal dari SPBU.
"Seperti kita ketahui bersama solar di SPBU harganya Rp6.800 tapi dijual oleh merela dengan harga Rp7.500 sampai Rp8.500 jadi ada selisih," ungkapnya.
Wiwin juga menjelaskan, surat rekomendasi dari dinas yang digunakan oleh pelaku tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Di rekomendasi yang diberikan pada pelaku untuk kepentingan petani dam nelayan dibatasi kuotanya, per minggu 500 liter, tapi mereka salahgunakan," katanya.
Baca juga: Ungkap Kasus BBM Subsidi di Banten, Polisi Sita Surat Rekomendasi dari Dinas
Wiwin meastikan para pelaku tidak memiliki profesi sebagai nelayan maupun petani. Kasus ini juga terus dilakukan pendalaman oleh kepolisian.
"Di rekomendasi yg diberikan pada pelaku untuk kepentingan oleh perani di belayan itu dibatasi kuota per minggu 500 liter, tapi mereka salahgunakan.
"Ini terus kita lalukan pendalaman, benar enggak itu rekomendasi dari dinas," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/polda-banten-rilis-mafia-bbm.jpg)