Ungkap Kasus BBM Subsidi di Banten, Polisi Sita Surat Rekomendasi dari Dinas

Jajaran Polda Banten mengungkap kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Banten.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Jajaran Polda Banten mengungkap kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Banten. Sebanyak 15 orang diamankan aparat kepolisian. Selain itu, aparat kepolisian menyita surat rekomendasi dari dinas terkait. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jajaran Polda Banten mengungkap kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Banten.

Sebanyak 15 orang diamankan aparat kepolisian. Selain itu, aparat kepolisian menyita surat rekomendasi dari dinas terkait.

Wadir Rekrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan surat rekomendasi dari dinas terkait itu untuk pembelian BBM.

Baca juga: Polisi Sikat Komplotan Mafia BBM Bersubsidi di Banten, Terancam Denda Rp 60 M!

"Kami mengamankan sutat rekomendasi dari dinas terkait untuk pembelian BBM yang diperuntukkan untuk petani dan nelayan," kata Wiwin dalam sesi jumpa pers di Mapolda Banten, pada Rabu (31/1/2024).

Selama pengungkapan kasus itu, aparat Polda Banten bekerjasama dengan Polresta Serang Kota, Polres Serang, Polresta Tangerang, Polres Lebak, Polres Cilegon dan Polres Pandeglang.

Para pelaku adalah RJ (32), ES (31), LR (31). OA (58), NH (52) MK (35) DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), SR (30).

Selama pengungkapan tersebut polisi menangani 11 kasus penyahgunaan BBM.

"Tiga kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Banten dan delapan kasus oleh Polres jajaran," kata dia.

Menurut Wiwin, pengungkapan kasus tersebut bermula dari fenomena kelangkaan dan tidak tepatnya penggunaan BBM bersubsidi dan penugasan dari pemerintah.

"Ditambah masalah tersebut menjadi atensi dari Presiden melalui Kapolri," ujar Wiwin.

Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari 10 unit mobil, 7 unit motor, 3.058 liter solar. 1717liter khusus penugasan atau pertalite.

Kini para perilaku ditahan di rumah tahanan Polda dan Polres di masing-masing wilayah.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar sesuai pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved