Termasuk Merak-Bakauheni, Menhub Budi Karya Integrasi Pelayanan Pelabuhan di Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengintegrasikan pelayanan pelabuhan di Indonesia termasuk penyeberangan Merak-Bakauheni.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Ilustrasi Pelabuhan Merak. BMKG mengimbau masyarakat waspada gelombang setinggi 2,5 hingga 4 meter di wilayah Selat Sunda bagian Selatan, Perairan Selatan Banten, dan Samudera Hindia Selatan Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengintegrasikan pelayanan pelabuhan di Indonesia termasuk penyeberangan Merak-Bakauheni.

Menhub Budi Karya Sumadi meminta stakeholder terkait menyempurnakan proses bisnis dari layanan di pelabuhan.

“Saya meminta Pelindo bersama unsur terkait seperti Custom, dan unsur terkait lainnya untuk meneliti kembali bagaimana ekspor bisa lebih ditingkatkan," kata dia, pada Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Segini Tarif Tiket Penyeberangan Merak-Bakauheni per Februari 2024

Dia menjelaskan pelayanan terintegrasi itu tak hanya mengatur kedatangan dan keberangkatan kapalnya saja tetapi pergerakan barang datang dan keluar

"Harus dikelola dengan baik,” kata dia.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah penerapan tiket di pelabuhan.

Mulai 11 Desember 2023 ada radius khusus untuk pembelian tiket penyeberangan.

Sehingga, masyarakat tak lagi bisa membeli tiket di dekat pelabuhan.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

Pembatasan ini juga merupakan implementasi dari regulasi Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik merupakan wujud kepatuhan hukum ASDP.

Pembelian tiket lewat aplikasi Ferizy akan terbaca melalui GPS telepon seluler.

Ketika pengguna jasa mengakses Ferizy saat berada di radius dekat pelabuhan, dipastikan tidak akan dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket.

Sementara itu loket secara langsung di pelabuhan juga sudah tidak dibuka lagi.

Pengguna jasa sudah tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius tertentu menuju atau di dekat Kawasan Pelabuhan.

Untuk itu, pengguna jasa harus memastikan pembelian tiket sejak jauh hari dan telah bertiket sebelum berangkat menuju Pelabuhan.

Baca juga: Awal Tahun 2024, 40 Ribuan Orang dari Pulau Jawa Menyebrang ke Sumatera Lewat Pelabuhan Merak 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved