Cara dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024 di Banten: Diperpanjang sampai 7 Februari
Berikut cara dan syarat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut cara dan syarat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Banten.
Diperpanjang sampai Rabu (7/1/2024) atau H-7 sebelum pencoblosan.
Cara dan syarat pindah TPS Pemilu 2024 di Banten ini dikutip dari akun media sosial Instagram @KPU-RI.
Baca juga: Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni per 1 Februari: Lengkap dengan Cara Pesan Tiket dan Daftar Harga
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
1. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap
3. Pemilih yang tertimpa bencana
4. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Mengurus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online, melainkan secara offline melalui ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah, misalkan karena tugas, bawa surat tugas
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
Prakiraan Cuaca Besok, 22 September 2025: Serang, Cilegon, Lebak dan Pandeglang |
![]() |
---|
Jadwal Pertandingan Adhyaksa FC Banten vs Bekasi FC City di Stadion BIS, Kick-off Pukul 15.00 WIB |
![]() |
---|
Sosok Muhammad Ridho, Mahasiswa Untirta Banten Viral, Terpaksa Berhenti Kuliah Karena Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Viral di TikTok, Seorang Mahasiswa Untirta Banten Terpaksa Berhenti Kuliah Karena Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
5 Tempat Menjual Makanan Khas Sate Bandeng di Serang Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.