Cara dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024 di Banten: Diperpanjang sampai 7 Februari

Berikut cara dan syarat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Banten.

Editor: Glery Lazuardi
Kompas TV
Berikut cara dan syarat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Banten. Diperpanjang sampai Rabu (7/1/2024) atau H-7 sebelum pencoblosan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut cara dan syarat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Banten.

Diperpanjang sampai Rabu (7/1/2024) atau H-7 sebelum pencoblosan.

Cara dan syarat pindah TPS Pemilu 2024 di Banten ini dikutip dari akun media sosial Instagram @KPU-RI.

Baca juga: Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni per 1 Februari: Lengkap dengan Cara Pesan Tiket dan Daftar Harga

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

1. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap

3. Pemilih yang tertimpa bencana

4. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Mengurus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online, melainkan secara offline melalui ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah, misalkan karena tugas, bawa surat tugas

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved