Cara dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024 di Banten: Diperpanjang sampai 7 Februari
Berikut cara dan syarat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut cara dan syarat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Banten.
Diperpanjang sampai Rabu (7/1/2024) atau H-7 sebelum pencoblosan.
Cara dan syarat pindah TPS Pemilu 2024 di Banten ini dikutip dari akun media sosial Instagram @KPU-RI.
Baca juga: Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni per 1 Februari: Lengkap dengan Cara Pesan Tiket dan Daftar Harga
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
1. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap
3. Pemilih yang tertimpa bencana
4. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Mengurus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online, melainkan secara offline melalui ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah, misalkan karena tugas, bawa surat tugas
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih
Baca juga: Ini Lho Bagedur, Wisata Pantai Terpanjang di Banten, Panjangnya Lebih dari 10 Kilometer!
Cara Cek TPS Pemilu 2024Lewat HP
Cara cek TPS Pemilu 2024 bisa dilakukan secara online dengan menggunakan handphone atau komputer.
Masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam kolom yang disediakan.
Berikut caranya.
Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
Tuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
Setelah itu, klik "Cari"
Kemudian akan muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 nanti.
Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?
Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Prakiraan Cuaca Besok, 22 September 2025: Serang, Cilegon, Lebak dan Pandeglang |
![]() |
---|
Jadwal Pertandingan Adhyaksa FC Banten vs Bekasi FC City di Stadion BIS, Kick-off Pukul 15.00 WIB |
![]() |
---|
Sosok Muhammad Ridho, Mahasiswa Untirta Banten Viral, Terpaksa Berhenti Kuliah Karena Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Viral di TikTok, Seorang Mahasiswa Untirta Banten Terpaksa Berhenti Kuliah Karena Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
5 Tempat Menjual Makanan Khas Sate Bandeng di Serang Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.