Dua Maling Spesialis Rumah Kosong di Cipondoh Tangerang Diringkus Polisi
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cipondoh berhasil membekuk dua orang pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong, Kamis (1/2/2024).
TRIBUNBANTEN.COM - Dua orang pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Kota Tangerang ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cipondoh, Kamis (1/2/2024) kemarin.
Dua orang pemuda yang berhasil diringkus itu berinisial AA (26) dan YG (26).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis.
Baca juga: Tampang Terlihat Jelas, Aksi Maling Motor di Tempat Kos Serang Terekam Kamera CCTV
"Dua terduga pelaku pencurian berinisial AA dan YG ini keduanya merupakan warga Cipondoh, Kota Tangerang," ujar Ervarmon Lubis, dikutip dari TribunTangerang.com, Jumat (2/2/2024).
Ervarmon Lubis menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/1/2024) lalu di Jalan Tugu, Gang Blok Mede, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Saat itu, pemilik rumah bernama Nur tengah pergi bersama keluarga ke luar kota dan meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.
Sepulangnya dari Bogor, pemilik rumah langsung terkejut mengetahui kamar utama telah berantakan.
"Setelah mengecek barang-barang yang dikhawatirkan, akhirnya pemilik rumah melihat dua buah celengan berisi uang tunai sebesar Rp 17 juta yang disimpan dalam lemari telah raib," kata dia.
Keluarga Nur pun akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Mapolsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Cipondoh yang dipimpin oleh Kanit AKP Kurniawan mendatangi mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengecek kamera pengawas CCTV dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, akhirnya diketahui pelaku pencurian tersebut merupakan tetangga korban.
Setelah menjadi buronan selama hampir tiga pekan, AA dan YG akhirnya berhasil ditangkap polisi di Jalan Tugu I Gang Mede, Cipondoh, Kota Tangerang dan langsung digiring menuju Mapolsek Cipondoh.
"Berdasarkan hasil interogasi, ke dua pelaku mengakui perbuatannya dengan cara naik ke atap rumah, lalu merusak kaca jendela kamar dan merusak pintu lemari," tuturnya.
Baca juga: IPW Bela Peternak di Serang Banten yang Lawan Pencuri: Syarat Bela Paksa Itu Sudah Terpenuhi
"Sementara barang bukti 2 celengan telah dibakar untuk menghilangkan jejak dan uang tunai senilai Rp 12. 400.000, dibagi dua untuk digunakan memnayar hutang dan foya-foya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, AA dan YG ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ke dua tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelas Kompol Evarmon Lubis.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Cipondoh Tangerang
| OTK di Kota Tangerang Ngamuk, Serang Warga dan Pengguna Jalan Secara Acak |
|
|---|
| Dibuka Besok! Ini Syarat dan Cara Daftar Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Jenjang SD dan SMP |
|
|---|
| Curanmor Lintas Tangerang-Jakarta Barat Dibekuk, Sudah Beraksi di 30 TKP |
|
|---|
| Daftar 20 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Kota Tangerang 2026, Referensi SPMB Tahun Ini |
|
|---|
| Wali Kota Benyamin Dorong Transformasi Digital Lewat 'Tangsel One' untuk Integrasi Layanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/2-tersangka-pencuri.jpg)