Hitung-hitungan Kenaikan Gaji PNS di Banten, Dirapel di Maret 2024

Berikut ini hitung-hitungan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banten. Gaji PNS di Banten mengalami kenaikan pada 2024.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini hitung-hitungan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banten. Gaji PNS di Banten mengalami kenaikan pada 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini hitung-hitungan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banten.

Gaji PNS di Banten mengalami kenaikan pada 2024.

Pada Jumat (26/1/2024), Presiden Joko Widodo menandatangani aturan kenaikan gaji PNS 2024.

Pedoman kenaikan gaji PNS 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Naik 8 Persen: Ini Daftar Lengkap Gaji PNS, Polisi, dan Anggota TNI 2024

PP tersebut mengubah aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Mengacu pada PP tersebut, kenaikan gaji PNS tahun ini sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS 2024 diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan sosial.

Lantas, kapan kenaikan gaji PNS 2024 dibayarkan?

Jadwal pencairan gaji terbaru PNS Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pencairan kenaikan gaji PNS 2024 yang akan dibayarkan secara rapel.

Menurut Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, kenaikan gaji PNS 2024 akan dibayarkan pada Maret 2024.

"Pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji pada Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024," kata Astera, dilansir dari Kontan, Kamis (1/2/2024).

Rapel kenaikan gaji PNS 2024 itu bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai hari ini, Kamis (1/2/2024).

Saat ini, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.

Dia berharap, gaji terbaru PNS ini tak hanya meningkatkan kesejahteraan, kinerja ASN, dan penerima pensiun, tapi juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian.

Baca juga: Daftar 24 Calon Anggota DPD RI dari Banten di Pemilu 2024

Rincian kenaikan gaji PNS 2024 Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian kenaikan gaji PNS terbaru:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved