Update Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). 

TRIBUNBANTEN.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Penetapan tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara setelah dilakukan melakukan gelar perkara.

Sebagai informasi, anak Tamara Tyasmara meninggal dunia diduga akibat tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca juga: Tamara Tyasmara ungkap Alasannya Titipkan Anak Kepada sang Kekasih saat di Kolam Renang: Percaya

"Ke depan penyidik akan melaksanakan gelar untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (8/2/2024).

Rovan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban.

"Komitmen kami untuk mengungkap kasus ini memberikan keadilan kepada keluarga korban," ujar dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil pemeriksaan digital forensik CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Polisi Tingkatkan Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara ke Penyidikan karena Temukan Unsur Pidana

"Penyidik telah menerima hasil pemeriksaan awal digital forensik terkait CCTV di kolam renang," kata Ade Ary.

Hasilnya, jelas Ade Ary, rekaman CCTV itu merupakan video asli atau tanpa editan.

"Hasil pemeriksaan, video tersebut dinyatakan asli atau original tanpa editan," ujar dia.

Saat ini polisi tengah mendalami dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus tewasnya Dante.

"Untuk sementara kita masih menerapkan dugaan Pasal 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Hanya saja, sambung Wira, pihaknya tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal lain.

"Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," ujar dia.

Wira mengungkapkan, dari hasil gelar perkara penyidik menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Oleh karena itu, penyidik menaikkan kasus kematian Dante dari penyelidikan ke penyidikan.

"Yang mana hasil gelar perkara yang dilakukan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar dia.

Adapun peristiwa tenggelamnya Dante terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sore antara pukul 17.00-17.30 WIB.

Kombes Ade Ary mengatakan, saat itu korban tengah latihan renang di kolam renang tersebut.

"Ada beberapa saksi yang melihat korban sedang berenang di kolam berenang, latihan berenang ya," kata Ade kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Ade mengungkapkan, saksi juga melihat korban muntah-muntah dan tidak sadarkan diri ketika diangkat dari kolam renang.

"Kemudian ada yang melihat korban muntah-muntah dan ketika diangkat ke atas korban sudah tidak sadarkan diri," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa anak Tamara Tyasmara itu tidak tertolong.

"Korban dibawa ke rumah sakit Islam dengan menggunakan mobil pribadi. Kemudian sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Ade.

Saat ini polisi tengah menganalisa rekaman CCTV untuk mengusut kasus kematian anak Tamara Tyasmara. Pemeriksaan CCTV dilakukan di laboratorium forensik (labfor).

"Apa yang telah dilakukan oleh tim penyelidik antara lain melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap CCTV dari TKP dan sekitar TKP," kata Ade.

Bersamaan dengan ditelitinya rekaman CCTV, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 20 saksi.

Pihak manajemen dan penjaga kolam renang yang menjadi TKP meninggalnya Dante turut diperiksa polisi.

"Kemudian dalam rangkaian penyelidikan meninggalnya seorang anak laki-laki ini, telah dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka penyelidikan yaitu klarifikasi setidaknya ada 20 orang yang sudah diperiksa," ujar Ade.

Sementara itu, pada Selasa (6/2/2024) kemarin, tim gabungan melakukan ekshumasi jenazah anak Tamara Tyasmara.

Proses ekshumasi berlangsung selama sekitar 1,5 jam mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.

Ekshumasi jenazah Dante melibatkan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Inafis, Puslabfor Polri, dan Tim Kedokteran Forensik RS Polri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ekshumasi dilakukan untuk mengusut penyebab kematian korban.

"Ekshumasi ini adalah satu rangkaian proses daripada penyelidikan maupun penyidikan yang akan dilakukan. Tentunya dengan maksud untuk mengetahui penyebab kematian korban," kata Wira di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa.

Wira menjelaskan, pihaknya menerapkan scientific crime investigation dalam menyelidiki kasus ini.

"Tentunya dalam hal ini penyidik dari Polda Metro Jaya akan mengutamakan pembuktian melalui scientific crime investigation," ujar dia.

"Tentunya kami mohon doa restu kepada seluruh masyarakat agar kasus ini bisa terungkap dengan gamblang yang nantinya akan bisa kita melaksanakan proses selanjutnya," imbuhnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved